Timika, mimbarpapua.com – Selain satu pelaku yang sudah diamankan karena terlibat kasus peredaran uang palsu, pihak Kepolisian Mimika kini masih mendalami dugaan pelaku lainnya.
“Untuk pelakunya baru satu, cuman kita masih dalami mungkin ada yang masih terlibat lagi soalnya penyampaiannya masih ada diluar beredar,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui Senin (08/09/2025).
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa dari hasil pemeriksaaan terakhir, pelaku mengakui sudah pakai untuk belanja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi uang yang dia pakai untuk beli itu sudah beberapa yang kami ambil, dan sementara kami lagi mencari mungkin di tempat lain lagi.
Total semua sekitar 68 lembar pecahan 100 ribu, “katanya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kasat Reskrim menghimbau himbau kepada masyarakat apabila mendapati adanya perbedaan uang palsu segera laporkan ke pihak berwajib.
“Kalau masih kedapatan uang palsu silahkan laporkan ke pihak berwajib, karena kalau beredarnya pasti ada korban lagi,” ujarnya.
Perlu diketahui peredaran uang palsu ini berhasil diungkap oleh Polres Mimika pada tanggal 31 Agustus 2025. Dimana dari hasil pengungkapan selain mengamankan 68 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA bersama seorang warga sipil berinisial AMS atas dugaan keterlibatan peredaran uang palsu.
Perlu diketahui juga untuk oknum anggota TNI tersebut sudah diserahkan ke Subdenpom untuk proses lebih lanjut. (*)









