Timika, mimbarpapua.com – Dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian disertai penikaman terhadap korban MR (10) yang ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi.
Kedua pelaku berinisial A dan JT ini ditangkap di Jalan Bhayangkara area eks pasar lama depan Toko Abadi Timika, Jumat (18/07/2025) malam.
Keduanya ditangkap berselang 2 jam setelah keduanya usai melakukan aksi mereka.
“Dari pengakuan pelaku A dan JT setelah diamankan, itu mereka melakukan aksinya tersebut pertama kali yang didasari atas himpitan ekonomi,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK melalui rilis yang diberikan kepada awak media, Sabtu (19/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Miru juga membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku oleh tim Opsnal Polsek Miru berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangan.
“Benar, berbekal keterangan dilapangan tim Opsnal langsung bergerak ringkus pelaku,” ujar AKP Putut.
Selain itu, Kapolsek menyampaikan penanganan kasus percobaan pencurian disertai penikaman ini akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika mengingat pihak Korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.
“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku namun penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres,”tambahnya.
Perlu diketahui, kejadian itu terjadi pada Jumat (18/07/2025) sekira pukul 21.50 WIT , dimana bermula dari kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian di salah satu toko pakaian yang bertempat di Jalan Budi Utomo,kemudian melakukan upaya perampasan HP milik korban MR (10).
Dalam aksi tersebut, korban berhasil mempertahankan HP miliknya sehingga membuat pelaku mencabut sebilah badik yang disisipkan di pinggangnya dan menikam Korban sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan aksinya pelaku kabur, sementara korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kiri dan kini sedang dilakukan penanganan medis di RSUD Mimika.
Sehingga atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan secara resmi di SPKT Polres Mimika, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025.(*)









