Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

- Admin

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Mimika membeberkan motif tersangka PSBJ alias Putra yang tega membunuh korban (Mr X) dengan cara dibakar pada tanggal 1 Mei 2025 lalu di Jalan Wr. Supratman, tepatnya di tanah kosong sebelum kantor Lantas Timika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT tersangka duduk-duduk di pinggir jalan, selanjutnya dua teman tersangka melintas dan mengajak untuk minum-minuman beralkohol.

Selesai minum, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIT salah satu teman tersangka menghubungi temannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian datanglah teman-temannya dan melanjutkan minuman sambil memutar musik. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban (Mr X) datang dan bergabung minum selama 2 sampai 3 Jam.

“Pada saat korban bergabung, kata tersangka korban bicara-bicara sembarang menyampaikan kepada tersangka“ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong” dan juga digertak-gertak,”terang Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32 pada Selasa (9/12/2025).

Tak lama kemudian, teman-teman tersangka  pergi meninggalkan lokasi. Dan tersangka pun pergi membeli bensin (botolan) di sekitar lokasi.

“Tersangka kembali kelokasi dan siram korban dengan menggunakan bensin kemudian membakar menggunakan korek api (gas). Setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres bahwa dari keterangan tersangka, sejak kejadian dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain.

“Dan sejak kejadian itu tersangka perasaannya tidak tenang sehingga dirinya dengan naik ojek datang ke kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Dia serahkan diri pada tanggal 5 Desember 2025,” ujar AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Satgas ODC Lakukan Asistensi dan Kunjungan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang
Dua Orang Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polisi Di Jalan Kelimutu
Nelayan Diminta Lebih Waspada Terhadap Potensi Bencana Hidrometeorologi
Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Dan BB Diserahkan Ke Kejaksaan
Inilah Penuturan Suriadi Yang Akhirnya Ditemukan Selamat 
Semua Crew KM Putra Kwantan Dinyatakan Selamat
KM. Putra Siantan Tenggelam Di Perairan Timika, 12 Orang Selamat Dan 1 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan 
Petugas Gabungan Di Bandara Gagalkan Pengiriman Sabu Ke Ilaga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:24 WIT

Satgas ODC Lakukan Asistensi dan Kunjungan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:19 WIT

Dua Orang Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polisi Di Jalan Kelimutu

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:10 WIT

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Dan BB Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIT

Inilah Penuturan Suriadi Yang Akhirnya Ditemukan Selamat 

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:13 WIT

Semua Crew KM Putra Kwantan Dinyatakan Selamat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:21 WIT

KM. Putra Siantan Tenggelam Di Perairan Timika, 12 Orang Selamat Dan 1 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan 

Senin, 19 Januari 2026 - 13:45 WIT

Petugas Gabungan Di Bandara Gagalkan Pengiriman Sabu Ke Ilaga

Senin, 19 Januari 2026 - 12:36 WIT

Minuman Lokal Jenis Sopi Kembali Kena Razia Saat Km Sirimau Sandar Di Pelabuhan Poumako

Berita Terbaru