Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

- Admin

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Mimika membeberkan motif tersangka PSBJ alias Putra yang tega membunuh korban (Mr X) dengan cara dibakar pada tanggal 1 Mei 2025 lalu di Jalan Wr. Supratman, tepatnya di tanah kosong sebelum kantor Lantas Timika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT tersangka duduk-duduk di pinggir jalan, selanjutnya dua teman tersangka melintas dan mengajak untuk minum-minuman beralkohol.

Selesai minum, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIT salah satu teman tersangka menghubungi temannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian datanglah teman-temannya dan melanjutkan minuman sambil memutar musik. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban (Mr X) datang dan bergabung minum selama 2 sampai 3 Jam.

“Pada saat korban bergabung, kata tersangka korban bicara-bicara sembarang menyampaikan kepada tersangka“ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong” dan juga digertak-gertak,”terang Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32 pada Selasa (9/12/2025).

Tak lama kemudian, teman-teman tersangka  pergi meninggalkan lokasi. Dan tersangka pun pergi membeli bensin (botolan) di sekitar lokasi.

“Tersangka kembali kelokasi dan siram korban dengan menggunakan bensin kemudian membakar menggunakan korek api (gas). Setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres bahwa dari keterangan tersangka, sejak kejadian dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain.

“Dan sejak kejadian itu tersangka perasaannya tidak tenang sehingga dirinya dengan naik ojek datang ke kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Dia serahkan diri pada tanggal 5 Desember 2025,” ujar AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT