Timika, mimbarpapua.com – Tiga orang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika yang kabur sejak tanggal 4 September 2025 akhirnya ditangkap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ke tiga napi ini terlibat kasus pencurian. Tertangkap tiga napi ini setelah pihak Lapas melakukan koordinasikan ke Satreskrim Polres Mimika.
Ke tiga napi ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni napi berinisial RR ditangkap di Gorong-gorong pada tanggal 5 September 2025, dan ditanggal 5 September 2025 napi A.Y.A.K pun ditangkap di Koperapoka, sedangkan napi SS di tangkap di bandara saat hendak keluar dari Timika pada tanggal 6 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah bantu Lapas untuk mencari dan sudah kita temukan, juga sudah diserahkan ke pihak Lapas,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Senin (08/09/2025).
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada intinya
Satreskrim Polres siap membantu pihak Lapas untuk melakukan pencarian setiap napi yang kabur.
“Intinya kami siap membantu,kalau memang ada koordinasi dari Lapas,” ujarnya. (*)









