Gelar Aksi Demo Damai, Buruh Korban Mogok Kerja PTFI Sampaikan Sejumlah Tuntutan

- Admin

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat aksi demo damai di halaman Kantor DPRK Mimika. 

Suasana saat aksi demo damai di halaman Kantor DPRK Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Para buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), bersama pekerja privatisasi dan kontraktor, menggelar aksi damai untuk melawan pengabaian hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Aksi ini menegaskan status hukum para buruh sah secara Hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Dalam aksi demo damai tersebut, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama, diantaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Hentikan Praktik ‘Negara dalam Negara’! Kami menuntut Pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan pembangkangan PT Freeport Indonesia terhadap hukum.

2. Mendesak DPRK Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil peran aktif dan bertanggung jawab secara kelembagaan, antara lain menghadirkan tim Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke wilayah Mimika untuk Membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan antara para pihak yang bersengketa.

Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mengaktifkan dan menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017, termasuk Melaksanakan mediasi dan penanganan langsung di lapangan;

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham agar menjadikan penyelesaian sengketa Mogok Kerja (Moker) sebagai syarat mutlak yang harus diputuskan dalam RUPS mendatang sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.

4. Mendesak DPRK Mimika untuk Segera membentuk Pansus Moker. Segera Investigasi Pelanggaran Hukum PTFI dan Kembalikan Hak Pekerja yang telah di langgar.

5. Demi menjaga kondusivitas daerah, Kami memberikan ruang komunikasi selama 21 hari ke depan untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, pengabaian terhadap tuntutan ini akan memaksa kami melakukan aksi pendudukan massa di kantor-kantor terkait sampai keadilan benar-benar terwujud.

Selain itu massa aksi menuntut Pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

Menurut mereka perjuangan ini berdiri di atas beberapa pilar keputusan administrasi Negara, Rekomendasi Lembaga Negara dan putusan Mahkamah Agung yang tak terbantahkan, antara lain ;

1. Surat Mogok Sah dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua ; sebagai wujud hak konstitusional pekerja dan pengakuan Keabsahan Mogok Sah yang di tetapkan oleh Negara atas nama konstitusi.

2. Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua ; yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar upah dan memberikan hak kesehatan selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung ; yang telah memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap Penetapan status mogok sah yang dilakukan oleh pekerja.

4. Rekomendasi Komnas Ham yang mendesak mendesak PTFI untuk mempekerjakan kembali seluruh buruh yang terdampak furlough dan mogok kerja, memulihkan hak normatif buruh termasuk upah, mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Rangkaian dokumen ini, bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan Keputusan Negara yang lahir dari penafsiran undang-undang yang sah.

Membiarkan nasib 8.300 buruh tanpa kepastian berarti membiarkan wibawa hukum negara dilecehkan oleh kekuatan korporasi. Kami hadir di sini bukan untuk bernegosiasi ulang, melainkan menuntut Negara mengeksekusi keputusan hukumnya sendiri.

Koordinator aksi,  James Billy Robert Laly menyatakan dari sekian banyak tuntutan kami, yang sangat diharapkan adalah terbentuknya pansus di DPRK, guna menentukan langkah dan tindakan yang akan ditempuh.

“Secara garis besar, bagian tuntutan Pansus itu yang perlu dilaksanakan,” ujarnya.

Menanggapi aksi demo damai tersebut, Ketua Komisi III DPRK Mimika,Herman Gafur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi, dan akan ditindaklanjuti, sehingga bisa menjadi salah satu usulan pansus yang akan disetujui di tahun 2026.(*)

Berita Terkait

Sumur Bor Pertama Hadir Di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan
Ketulusan Warga Dukung Pelaksanaan TMMD Hingga Penutupan
Dansatgas TMMD Apresiasi Ketulusan Warga Kampung Keakwa
Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dan Makan Bersama Warnai Penutupan TMMD Keakwa
Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Di Kampung Keakwa
Sentuhan Kemanusiaan Di Pulau Kepiting: Kapolda Papua Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan Di Kampung Amapare
Instalasi Pipa Rampung, MCK RT 9 Kampung Keakwa Siap Digunakan
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:01 WIT

Sumur Bor Pertama Hadir Di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:47 WIT

Ketulusan Warga Dukung Pelaksanaan TMMD Hingga Penutupan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:41 WIT

Dansatgas TMMD Apresiasi Ketulusan Warga Kampung Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:33 WIT

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dan Makan Bersama Warnai Penutupan TMMD Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:27 WIT

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Di Kampung Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:49 WIT

Sentuhan Kemanusiaan Di Pulau Kepiting: Kapolda Papua Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan Di Kampung Amapare

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:25 WIT

Instalasi Pipa Rampung, MCK RT 9 Kampung Keakwa Siap Digunakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:18 WIT

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Berita Terbaru