Sat Resnarkoba Polres Mimika Kembali Menangkap Seorang Wanita Dengan BB Sabu Di Jalan Perintis

- Admin

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak tersangka beserta BB saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

Nampak tersangka beserta BB saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

Sebuah rumah kos yang kerap dicurigai warga di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, menjadi sasaran penggerebekan petugas pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.

​Dalam operasi pembersihan narkoba tersebut, tim opsnal berhasil menyikat seorang wanita paruh baya berinisial N.N.M.L (44) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Ia menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

​”Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, langsung bergerak ke TKP setelah menerima informasi bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

​Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.05 WIT, petugas melakukan pemantauan dan mencurigai salah satu rumah kos yang kerap didatangi oleh orang yang berganti-ganti. Tak butuh waktu lama, pada pukul 00.20 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka N.N.M.L tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 36 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Diduga kuat, wanita berinisial N.N.M.L ini merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Timika.

​”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy.

Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

​Polres Mimika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (*)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia
Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:38 WIT

Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar

Berita Terbaru