Sat Resnarkoba Polres Mimika Kembali Menangkap Seorang Wanita Dengan BB Sabu Di Jalan Perintis

- Admin

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak tersangka beserta BB saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

Nampak tersangka beserta BB saat diamankan di Kantor Polres Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

Sebuah rumah kos yang kerap dicurigai warga di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, menjadi sasaran penggerebekan petugas pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.

​Dalam operasi pembersihan narkoba tersebut, tim opsnal berhasil menyikat seorang wanita paruh baya berinisial N.N.M.L (44) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Ia menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

​”Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, langsung bergerak ke TKP setelah menerima informasi bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

​Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.05 WIT, petugas melakukan pemantauan dan mencurigai salah satu rumah kos yang kerap didatangi oleh orang yang berganti-ganti. Tak butuh waktu lama, pada pukul 00.20 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka N.N.M.L tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 36 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Diduga kuat, wanita berinisial N.N.M.L ini merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Timika.

​”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy.

Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

​Polres Mimika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (*)

Berita Terkait

Tatap Muka Dan Berikan Arahan, Kapolda Rontini Berikan Apresiasi Anggota Polres Mimika
Tekan Angka Kriminalitas, Kapolda Papua Tengah Siapkan Strategi Baru Bersama Polres Mimika
Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika
Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika
Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung
Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM
Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:45 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Kembali Menangkap Seorang Wanita Dengan BB Sabu Di Jalan Perintis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:18 WIT

Tatap Muka Dan Berikan Arahan, Kapolda Rontini Berikan Apresiasi Anggota Polres Mimika

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:13 WIT

Tekan Angka Kriminalitas, Kapolda Papua Tengah Siapkan Strategi Baru Bersama Polres Mimika

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIT

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIT

Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:12 WIT

Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:07 WIT

Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIT

Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM

Berita Terbaru

Satgas TMMD saat mengerjakan  pemasangan angka atap gereja

Politik

Pemasangan Rangka Atap Teras Gereja TMMD Ke-128 Rampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:25 WIT

Politik

Progres Pembangunan Sumur Bor TMMD Ke-128 Terus Dikebut

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:18 WIT