Timika, mimbarpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika lakukan pengadaan 9 unit sarana prasarana (sarpras). Ini untuk mendukung dan memperkuat serta menunjang dalam pelaksanakan tugas.
Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S. Maryen, mengatakan bahwa pengadaan berupa kendaraan operasional ini merupakan bagian dari pemenuhan standar minimal sarana kerja Satpol PP,”
“Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak PNS, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional, serta Pemberian Penghargaan bagi Satpol PP,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh kendaraan operasional tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan, termasuk penggunaan stiker resmi Satpol PP.
“Ini hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan seperti untuk patroli, razia, serta operasi pengamanan dan penegakan peraturan daerah,”ujarnya.
Disampaikan Ronny juga bahwa proses pengadaan ini memerlukan waktu cukup lama,karena seluruh unit harus diseragamkan sesuai ketentuan teknis.
“Kendaraan masih akan diurus administrasi plat nomor di Samsat, karena saat ini masih menggunakan plat sementara dari dealer,”ujarnya.
Selain kendaraan, Satpol PP Mimika juga melakukan pengadaan perlengkapan pendukung lainnya, seperti tenda, jas hujan, dan rompi bagi personel.
“Saya berharap tambahan sarana operasional ini dapat meningkatkan kinerja personel Satpol PP Mimika, karena sebagian besar bertugas di lapangan,” ucapnya.
Perlu diketahui pengadaan sarana dan prasarana yakni dua unit truk angkut personel, satu unit Toyota Innova, dua unit Toyota Hilux dan empat unit Toyota Avanza tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2025 sebesar Rp 5 miliar. (*)









