Berkas Tahap Dua Lengkap, Residivis Kasus Curas Diserahkan Ke Kejari Mimika

- Admin

Kamis, 4 September 2025 - 18:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis curas saat di serahkan ke Kejari Mimika

Residivis curas saat di serahkan ke Kejari Mimika

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik unit Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di jalan Freeport lama Mile 21 ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan pelimpahan berkas ini maka dipastikan tersangka akan menjalani sidang perdana.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan tersangka YA alias Yonas disertai dengan barang bukti pada Rabu?03/09/2025) kemarin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K.

“Benar tahap II atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim sudah dilimpahkan pada Rabu (03/09/2025) kemarin,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K.

Ditegaskan pula bahwasanya tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

“Hal ini akan kami tuntaskan sesuai dengan aturan dan ketentuan prosedural hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek bahwa dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

“Harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K menyampaikan bahwa tersangka YA alias Yonas ini merupakan residivis yang beberapa tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus yang serupa.

“Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali,” katanya.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana

Perlu diketahui, Kasus Pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025

sesuai laporan resmi Korban Sarwono di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Mimika Baru / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal 4 Juli 2025.(*)

Berita Terkait

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari
Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap
Busur Dan Anak Panah Kembali Diamankan Polosi Di Bandara Mozes Kilangin Timika
Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan
Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap
Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus
Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:50 WIT

Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55 WIT

Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:51 WIT

Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:48 WIT

Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:54 WIT

Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:49 WIT

Aksi Teror Begal Mulai Terjadi, Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Berita Terbaru

Kepala Perum Bulog Kc Timika, Dedy Wahyudi.

Ekonomi

Bulok  KC Timika Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

Selasa, 9 Des 2025 - 17:04 WIT

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Hukrim

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Des 2025 - 17:00 WIT

Personel Satlantas saat melakukan olah TKP.

Hukrim

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Des 2025 - 16:55 WIT