Timika, mimbarpapua.com – Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik satresnarkoba Polres Mimika merupakan langkah krusial yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini menandakan tersangka siap menjalani sidang perdana.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.
Kapolres Mimika melalui Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menerangkan bahwa tersangka berinisial M ini merupakan pemilik dua paket sabu-sabu yang ditemukan di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika oleh personel Polsek Kawasan Bandara pada tanggal 26 November 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, melalui jasa kargo. M ini ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP2,”terangnya.
Menurut Iptu Hempy, dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)














