BB Narkotika Milik Dua Tersangka Dan BB Sisa Pemeriksaaan Lab Forensik Dimusnahkan Polisi

- Admin

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak pihak Kepolisian bersama tamu undangan dan kuasa hukum kedua tersangka saat memusnahkan BB Sabu-sabu dan Ganja. 

Nampak pihak Kepolisian bersama tamu undangan dan kuasa hukum kedua tersangka saat memusnahkan BB Sabu-sabu dan Ganja. 

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik tersangka M dan KMD di Mako Polres Mimika,Mile 32 pada Rabu (17/12/2025).

Selain pemusnahan 55,53 gram narkotika baik jenis sabu (10 gram) dan ganja (45, 53 gram), Sat Resnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari tersangka M itu seberat 11,39 gram pada tanggal 26 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M ditangkap atas kepemilikan kiriman paketan yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin , dimana paketan tersebut hendak dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak.

“M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2. Dari jumlah 11,39 gram, yang dimusnahkan itu seberat 10 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 0,69 gram dan uji lab seberat 0,70 gram,”katanya.

Lanjutnya, untuk barang bukti ganja hasil pengungkapan terhadap milik tersangka KMD itu seberat 47,53 gram itu pada tanggal 5 Desember 2025.

“KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu seberat 45,53 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 1 gram dan uji lab seberat 1 gram,”ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, barang bukti sabu-sabu dan ganja jika dijual itu memperoleh keuntungan sebesar Rp 24.5000 juta.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”ujarnya.

Sementara untuk pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik, yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,00 gram dari 23 laporan Polisi.

Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 gram dari 4 laporan Polisi. Dan

barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 laporan Polisi.

Perlu diketahui BB sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dituangkan ke tanah, sementara untuk BB ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT