Timika, mimbarpapua.com – Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki tahap baru. Anggota Polres Mimika berinisial M kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membenarkan penetapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alredo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Kabupaten Mimika. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Karena terduga pelaku merupakan anggota Polri, proses penanganan perkara dilakukan secara khusus. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah turut menangani kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Alredo menegaskan, status sebagai anggota kepolisian bukanlah alasan untuk menghindari jerat hukum. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” ujar Alredo.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam mengungkap secara terang perkara penembakan yang terjadi di Mimika tersebut. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.(*)














