Timika, mimbarpapua.com — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika akhirnya terungkap. Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil membongkar dua kasus berbeda dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari laporan polisi yang diterima sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Hempy Ona, Minggu (9/8/2026) malam.
Kasus pertama berkaitan dengan pencurian satu unit Honda Genio yang terjadi di kawasan SP IV Timika pada 10 September 2025 lalu.
Korban saat itu berhenti di sebuah kios untuk berbelanja. Sepeda motor masih dalam keadaan terparkir, sementara keponakan korban berada di atas kendaraan.
Tak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal datang dan menyuruh keponakan korban turun dari motor. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor yang hilang merupakan Honda Genio C1M02N42L0 A/T, nomor polisi PA 3237 HB, warna hitam-coklat, tahun 2020.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi melalui LP/B/404/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 11 September 2025.
Hampir setahun setelah kejadian, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama Bripda Jhon Kevin Kogoya berhasil menemukan titik terang.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.40 WIT, tim yang tengah melakukan hunting di Jalan Yos Sudarso, kawasan perempatan SP I dan SP IV Timika, melihat seorang pria berinisial A.K.K (23).
Pria tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, A.K.K mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia kemudian mengarahkan petugas kepada orang yang disebut telah membeli sepeda motor hasil curian.
Sekitar pukul 21.50 WIT, polisi bersama A.K.K mendatangi rumah R.Z (51) di kawasan SP I Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan Honda Genio milik korban. Namun, kondisi kendaraan sudah tidak utuh karena telah dibongkar atau dipreteli.
Menurut pengakuan A.K.K, sepeda motor tersebut dijual kepada R.Z dengan harga sekitar Rp1 juta.
Polisi juga mendapat informasi bahwa A.K.K merupakan residivis kasus curanmor. Setelah menjalani hukuman dan keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia mengaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
Sementara R.Z mengaku memperoleh kendaraan tersebut setelah dihubungi seseorang berinisial E melalui aplikasi Messenger Facebook. E disebut meyakinkan R.Z bahwa motor tersebut aman untuk dijual.
Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan laporan pencurian sepeda motor di Jalan F. Maoromako Timika.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/176/II/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 19 Februari 2026.
Korban sebelumnya memarkir Honda H1B02 N53L1 dengan nomor polisi PT 6082 LC di teras rumah. Namun ketika kembali mengecek, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Perkembangan kasus kembali dilakukan Tim Babat pada Kamis (6/8/2026) dini hari.
Sekitar pukul 00.40 WIT, petugas menuju kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan RSUD Mimika, setelah memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga merupakan hasil curian.
Kecurigaan petugas terbukti. Sepeda motor yang ditemukan di lokasi ternyata merupakan kendaraan milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial J.T.Setelah dilakukan pembuntutan, J.T diamankan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, J.T mengaku menjual sepeda motor tersebut. Ia juga menyebut kendaraan itu sebelumnya dicuri oleh rekannya berinisial A.B.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Babat kembali melakukan hunting dan berhasil menemukan A.B di halaman Kampus Akper RSUD Mimika.
A.B kemudian diamankan dan dibawa bersama J.T serta barang bukti ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Telusuri Kemungkinan Pelaku Lain
Iptu Hempy Ona mengatakan penyidik masih mendalami kedua kasus tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mimika. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(*)














