Timika,mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kejari juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait adanya penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH, MH, mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidik masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang menyebutkan kami sudah mengantongi tersangka itu tidak benar. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mendalami apakah ada peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari kontraktor pelaksana. Dari hasil pendalaman sementara diketahui bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut berasal dari luar Kabupaten Mimika.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pembangunan tujuh unit rumah telah direalisasikan sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak dan seluruh bangunan berada pada satu lokasi di Distrik Hoya.
Meski demikian, Kejari Mimika masih terus menelusuri seluruh proses pelaksanaan proyek, termasuk aspek administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana, kami juga akan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Untuk saat ini, status perkara masih penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Kejari Mimika memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan tujuh unit rumah baru layak huni tersebut berada di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2025 dengan sumber pendanaan dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp8,75 miliar untuk pembangunan tujuh unit rumah.(*)













