Timika,mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH, MH, mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan ekspose perkara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai langkah untuk memperoleh perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
“Kami terus memaksimalkan penyidikan agar perkara ini segera masuk ke tahap berikutnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose ke BPKP untuk mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” ujar I Putu saat ditemui, Jumat (17/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari separuh kelompok tani yang terlibat dalam program tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah kelompok tani menyatakan telah melakukan penanaman sesuai arahan dari dinas terkait.
Meski demikian, Kajari menegaskan belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan penyidikan karena masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Masih ada beberapa materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan kepada publik karena bersifat rahasia dan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Terkait penetapan tersangka, Kejari Mimika masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. Setelah itu penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah calon tersangka, I Putu mengisyaratkan bahwa perkara tersebut tidak hanya akan menjerat satu orang.
“Targetnya sudah ada. Yang jelas lebih dari satu orang. Nanti akan kami sampaikan secara resmi kepada rekan-rekan media pada saat penetapan tersangka,” pungkasnya.(*)













