Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika.
Seorang pria berinisial O.T. (44) ditangkap bersama 20 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalan Cenderawasih SP 2, lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang baru memarkirkan sepeda motornya, kemudian berjalan mondar-mandir sambil memperhatikan telepon genggamnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 20 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet plastik berwarna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket, satu unit telepon genggam Realme C12 berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hijau putih yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 16 Juli 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika di Kabupaten Mimika,” tutupnya.(*)














