Timika, mimbarpapua.com – Terkait dengan peredaran miras lokal, juga adanya temuan aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal di kawasan hutan, seperti yang baru-baru ini terungkap di wilayah SP 5, memicu reaksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Aparatur di tingkat bawah, mulai dari Kepala Distrik hingga Ketua RT, diminta tidak kecolongan dan lebih peka terhadap kondisi wilayahnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, menegaskan bahwa keberadaan tempat produksi miras tersembunyi di tengah hutan merupakan ancaman serius yang harus dihentikan segera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman ini ada di mana-mana, termasuk yang disebutkan di SP 5 kemudian Mapurujaya. Jadi aparat setempat berkewajiban untuk mengetahui kondisi riil di lapangan setiap harinya,” tegasnya.
Ia meminta para pejabat setempat untuk bertindak proaktif memberikan rasa nyaman kepada warga.
“Jika ada kegiatan kelompok tertentu sebagai penyedia miras, aparat setempat wajib melakukan tindakan dan segera melaporkannya kepada pihak penegak hukum,” imbuhnya.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah narkoba, karena menurut Fransiskus apabila tidak dilakukan penindakan maka yang akan menjadi korban adalah generasi.
“Seperti narkoba yang tadi dimusnahkan.
Ini menjadi perhatian Polres terutama, tapi juga akan menjadi atensi pemerintah daerah dalam hal untuk menindaklanjuti apa yang menjadi kejadian hari ini. Karena kalau tidak dilakukan di hari ini, maka pasti yang menjadi korban permanen adalah anak-anak kita, generasi yang di bawah,”katanya.
Menurutnya, generasi ini adalah investasi masa depan, oleh karena itu mulai sekarang baik pemerintah daerah, masyarakat, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus ekstra kerja keras untuk pemberantasan terhadap bahaya dan ancaman narkoba.
“Ini akan kami laporkan ke pemerintah daerah untuk menjadi atensi,”ujarnya.(*)














