Timika, mimbarpapua.com – Dengan dinyatakan berkas lengkap berkas perkara tindak pidana narkotika, dua tersangka (RI dan AA) beserta BB akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolres Mimika Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E , menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
“Kedua tersangka beserta BB dilimpahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu kemarin,” katanya, Kamis (16/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).
Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.
Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu. (*)














