Timika, mimbarpapua.com – Minuman keras lokal jenis sopi masih saja ditemukan pada saat dilakukan pengamanan, pengawasan dan pemeriksaan barang larangan yang dibawah oleh penumpang kapal.
Seperti pada saat kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 75 yang sandar di Pelabuhan Pomako pada Senin (16/02/2026) kemarin, dimana dalam kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan minuman keras (miras) lokal jenis sopi sebanyak 5 (lima) karton , berisi 16 plastik ukuran 5 liter, dengan total keseluruhan 80 liter.
“Untuk seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE , Selasa (17/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Iptu Hempy bahwa Polres Mimika menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan maupun mengkonsumsi minuman keras ilegal, karena dapat memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan kesehatan tubuh.
“Polres Mimika melalui Polsek Pelabuhan Pomako tetap dan terus melakukan sweeping setiap kapal yang masuk, guna mengantisipasi masuknya minuman lokasi di Kabupaten Mimika,” tegasnya. (*)














