Timika, mimbarpapua.com – JB, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban FA pada tanggal 11 Februari 2026 di Gorong-gorong,Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menyampaikan bahwa pelaku menyerahkan diri pada tanggal 12 Februari 2026 ke piket siaga Polsek Mimika Baru.
“Terduga pelaku menyerahkan diri setelah mengetahui kondisi korban. Jadi terduga pelaku melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya dan pada Kamis malam datang ke Polsek Mimika Baru untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Disampaikan kronologis kejadian itu bermula saat terduga pelaku merasa diikuti oleh korban, kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut saling serang menggunakan tangan kosong. Korban diduga sempat menggunakan kayu balok untuk memukul terduga pelaku.
Merasa tidak terima, terduga pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah parang, lalu kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan parang sebanyak dua kali yang mengenai bagian tangan dan punggung korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika.(*)














