Penyidik Sat Resnarkoba Limpahlan Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba Ke Kejaksaan

- Admin

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Res Narkoba Polres Mimika saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.  

Penyidik Sat Res Narkoba Polres Mimika saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.  

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Res Narkoba Polres Mimika melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkoba milik tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Berkas ke tiga tersangka,diantaranya tersangka berinisial MIA, M dan KMD ini diserahkan pada Selasa (13/01/2026).

Dijelaskan Kasi Humas, Iptu Hempy Ona bahwa pelimpahan berkas tahap satu untuk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

tersangka MIA ini berdasarkan Nomor : LP / A / 28 / XI / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025.

Sedangkan tersangka M , ini berdasarkan nomor : LP / A / 30 / XI / 2025 / PAMAPTA.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.

Dan untuk tersangka KMD ini berdasarkan

nomor : LP / A / 31 / XII / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 05 Desember 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu ini sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menyampaikan waktu dan tempat tertangkapnya ketiga tersangka. Dimana tersangka MIA ditangkap pada tanggal 19 November 2025 di kediamannya yang beralamat di Jalan Epo Koperapoka Timika.

Kemudian tersangka M ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih SP2 dan tersangka KMD ditangkap pada 05 Desember 2025 di Jalan Budi Utomo Timika.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT