Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan Kasus Pembunuhan

- Admin

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak para tersangka saat mengikuti reka ulang kasus pembunuhan.

Nampak para tersangka saat mengikuti reka ulang kasus pembunuhan.

Timika, mimbarpapua.com – Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru telah melaksanakan Reka ulang (rekonstruksi) kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Megantara, tepatnya belakang Kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 lalu yang mengakibatkan korban AM meninggal dunia.

Reka ulang ini dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (01/12/2025) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi TKP awal.

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) dan penasehat hukum dari tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh tersangka inisial TL, WBT, AE, YR , YJF, WBH dan FPL, sementara untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif  untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka (FPL),”jelas Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Lanjutnya,”Kemudian para tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi dengan membawa perlengkapan berupa empat bilah parang. Seelah mendapati korban, para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di TKP,”sambung Kapolsek Miru.

Dalam kasus ini kata Kapolsek, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” kata AKP Putut. (*)

Berita Terkait

Polisi Hadir Di Tengah Kemacetan, Utamakan Keselamatan Pelajar
Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih
Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka
Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika
Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 
Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 
DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB
Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:23 WIT

Polisi Hadir Di Tengah Kemacetan, Utamakan Keselamatan Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 20:18 WIT

Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih

Selasa, 28 April 2026 - 14:15 WIT

Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 10:11 WIT

Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika

Selasa, 28 April 2026 - 09:43 WIT

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIT

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Selasa, 21 April 2026 - 06:18 WIT

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB

Senin, 20 April 2026 - 14:21 WIT

Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api

Berita Terbaru