Ikatan Keluarga Flobamora Mimika Nyatakan Sikap Tolak Putusan PTDH Terhadap Kompol Cosmas

- Admin

Minggu, 7 September 2025 - 20:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IKF Mimika saat membacakan pernyataannya sikap/Foto bersama masyarakat IKF Mimika seuasi melakukan pernyataan sikap

Ketua IKF Mimika saat membacakan pernyataannya sikap/Foto bersama masyarakat IKF Mimika seuasi melakukan pernyataan sikap

Timika, mimbarpapua.com – Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika Papua Tengah menolak Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap Flobamora Mimika yang dibacakan oleh Ketua Umum, Marthen LL Moru didampingi Ketua ketua-ketua sektor, para pemuda serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (07/09/2025).

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua IKF yakni, terkait jatuhnya korban atas nama Affan Kurniawan, Kami (Flobamora) Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan. Dan terkait Putusan PTDH terhadap salah satu putra terbaik NTT, Kompol Cosmas Kaju Gae:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Ketua Umum, Marthen, dasar pertimbangan dalam pernyataan sikap diantaranya,  dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Putusan PTDH ini terkesan sangat terburu-buru dan diputus atas tekanan public terhadap Polri akhir-akhir ini. Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Cosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya. Dalam hal ini hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan tidak didapatkan oleh Kompol Cosmas.

Dugaan Pengabaian atas Fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fakta pertama, Kompol Kosmas, pada saat kejadian, sedang menjalankan Tugas Negara. Fakta kedua, ada kumpulan massa dalam jumlah besar yang sedang melakukan unjuk rasa di jalan yang dilalui oleh kendaraan yang memuat Kompol Cosmas dan tim.

Fakta ketiga, Kompol Cosmas bukanlah orang yang mengemudikan kendaraan yang menabrak korban. Fakta keempat, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi paling tinggi dibandingkan anggota tim lainnya.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta di atas dan membandingkannya dengan Putusan yang dijatuhkan, tampak jelas ada diskriminasi terhadap Kompol Cosmas.

Pengabaian terhadap Prestasi dan Kesetiaan dalam Pengabdian kepada Negara. Kompol Cosmas telah menorehkan banyak prestasi serta mengabdikan jiwa raganya demi institusi Polri dan Negara. Tidak adil apabila seluruh pengabdian dan jasanya dihapus hanya karena dugaan yang tidak sesuai fakta.

Pengabaian aspek kemanusiaan sebagai kepala keluarga, Kompol Cosmas memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Putusan terburu-buru yang dilakukan atas tekanan publik oleh Komisi Kode Etik Kepolisian telah menghancurkan masa depan keluarganya.

Mempertimbangkan hal-hal di atas, maka Keluarga Besar Flobamora Mimika Papua Tengah, menyatakan dengan tegas:

1) Menolak keras Putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang dalam proses pemeriksaannya tidak taat asas, terburu-buru, mengabaikan fakta-fakta hukum, dan hanya didasarkan pada tekanan publik semata.

2) Mendesak Pimpinan Polri untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.

3) Menuntut agar setiap penjatuhan sanki wajib dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia serta taat pada prinsip due process of law.

4) Mengingatkan bahwa Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.

5) Mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas agar Putusan PTDH yang keliru ini segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak seorang anggota yang telah lama berbakti,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Sumur Bor Pertama Hadir Di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan
Ketulusan Warga Dukung Pelaksanaan TMMD Hingga Penutupan
Dansatgas TMMD Apresiasi Ketulusan Warga Kampung Keakwa
Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dan Makan Bersama Warnai Penutupan TMMD Keakwa
Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Di Kampung Keakwa
Sentuhan Kemanusiaan Di Pulau Kepiting: Kapolda Papua Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan Di Kampung Amapare
Instalasi Pipa Rampung, MCK RT 9 Kampung Keakwa Siap Digunakan
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:01 WIT

Sumur Bor Pertama Hadir Di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:47 WIT

Ketulusan Warga Dukung Pelaksanaan TMMD Hingga Penutupan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:41 WIT

Dansatgas TMMD Apresiasi Ketulusan Warga Kampung Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:33 WIT

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Dan Makan Bersama Warnai Penutupan TMMD Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:27 WIT

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Di Kampung Keakwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:49 WIT

Sentuhan Kemanusiaan Di Pulau Kepiting: Kapolda Papua Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan dan Pendidikan Di Kampung Amapare

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:25 WIT

Instalasi Pipa Rampung, MCK RT 9 Kampung Keakwa Siap Digunakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:18 WIT

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Berita Terbaru