Tindak Pidana Pembunuhan Di Kompleks Belakang Degama Naik Tahap II

- Admin

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah melakukan tahap II kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.

Polisi tengah melakukan tahap II kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.

Timika, mimbarpapua.com – Kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah pada 28 Oktober 2024 lalu kini naik tahap II.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha membenarkan, tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat (28/2/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dengan berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata AKP Putut Pratama Yudha.

AKP Putut Pratama melanjutkan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Primer Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPIdana dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Di Argapura
Motor Masih Menyala, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Parit
Cegah Tawuran Kembali Terjadi, Polres Mimika Tingkatkan Patroli Dan Pembinaan Pelajar
Polisi Dalami Kasus Pria Ditemukan Tewas Dengan Anak Panah Wayer Menancap Di Dada
Akun Medsos Diduga Provokasi Pelajar, Polres Mimika Tingkatkan Patroli
Belasan Pelajar Diamankan Saat Jam Belajar, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Tawuran
Satgas Habema Terlibat Kontak Senjata Di Hitadipa, Empat Anggota Kelompok Bersenjata Tewas
Polres Mimika Pererat Kemitraan Dengan Tokoh Adat, Dukung Pelestarian Budaya Kamoro

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:18 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Di Argapura

Rabu, 30 September 2026 - 13:18 WIT

Motor Masih Menyala, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Parit

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIT

Cegah Tawuran Kembali Terjadi, Polres Mimika Tingkatkan Patroli Dan Pembinaan Pelajar

Senin, 28 September 2026 - 13:53 WIT

Polisi Dalami Kasus Pria Ditemukan Tewas Dengan Anak Panah Wayer Menancap Di Dada

Senin, 28 September 2026 - 13:48 WIT

Akun Medsos Diduga Provokasi Pelajar, Polres Mimika Tingkatkan Patroli

Jumat, 25 September 2026 - 17:24 WIT

Satgas Habema Terlibat Kontak Senjata Di Hitadipa, Empat Anggota Kelompok Bersenjata Tewas

Jumat, 25 September 2026 - 17:18 WIT

Polres Mimika Pererat Kemitraan Dengan Tokoh Adat, Dukung Pelestarian Budaya Kamoro

Jumat, 25 September 2026 - 17:10 WIT

Sengketa Lahan Masih Berlanjut, PN Timika Turun Langsung Periksa Lokasi Objek Perkara

Berita Terbaru