Timika, mimbarpapua.com – Kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah pada 28 Oktober 2024 lalu kini naik tahap II.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha membenarkan, tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat (28/2/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dengan berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.
“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata AKP Putut Pratama Yudha.
AKP Putut Pratama melanjutkan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani.
AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru.
“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Primer Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPIdana dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Moh).