Tindak Pidana Pembunuhan Di Kompleks Belakang Degama Naik Tahap II

- Wartawan

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah melakukan tahap II kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.

Polisi tengah melakukan tahap II kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah.

Timika, mimbarpapua.com – Kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah pada 28 Oktober 2024 lalu kini naik tahap II.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha membenarkan, tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat (28/2/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dengan berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata AKP Putut Pratama Yudha.

AKP Putut Pratama melanjutkan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Primer Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPIdana dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Penjual Sopi Di Timika Terancam Sanksi Tegas Jika Mengulangi Perbuatannya
Bersama Forkopimda Dandim 1710/Mimika Ikuti Rakornis TMMD Ke-124 Secara Virtual
Mandi Bersama Saudaranya Bocah Perempuan Berumur 3 Tahun Diduga Tenggelam Di Kali Selamat Datang SP 2 Timika, Tim Sar Lakukan Pencarian
Aktivitas Penerbangan Ke Beberapa Wilayah Gunung Mimika Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Dua Jenazah Korban KKB Berhasil Dievakuasi Ke RSUD Dekai
11 Orang Pendulang Tewas Di Bunuh KK B Di Muara Kum Kabupaten Yahukimo
Wakili Masyarakat, Tokoh Pemuda Apresiasi Kinerja TNI Polri Di Distrik Jila
Long Boat 40 PK POB Bermuatan 3 Orang Terbalik Di Perairan Kaimana, 2 Orang Selamat 1 Orang Dalam Pencarian

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 23:07 WIT

Penjual Sopi Di Timika Terancam Sanksi Tegas Jika Mengulangi Perbuatannya

Kamis, 24 April 2025 - 22:25 WIT

Bersama Forkopimda Dandim 1710/Mimika Ikuti Rakornis TMMD Ke-124 Secara Virtual

Rabu, 16 April 2025 - 19:22 WIT

Mandi Bersama Saudaranya Bocah Perempuan Berumur 3 Tahun Diduga Tenggelam Di Kali Selamat Datang SP 2 Timika, Tim Sar Lakukan Pencarian

Selasa, 15 April 2025 - 07:36 WIT

Aktivitas Penerbangan Ke Beberapa Wilayah Gunung Mimika Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 08:24 WIT

Dua Jenazah Korban KKB Berhasil Dievakuasi Ke RSUD Dekai

Kamis, 10 April 2025 - 00:33 WIT

11 Orang Pendulang Tewas Di Bunuh KK B Di Muara Kum Kabupaten Yahukimo

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:44 WIT

Wakili Masyarakat, Tokoh Pemuda Apresiasi Kinerja TNI Polri Di Distrik Jila

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:33 WIT

Long Boat 40 PK POB Bermuatan 3 Orang Terbalik Di Perairan Kaimana, 2 Orang Selamat 1 Orang Dalam Pencarian

Berita Terbaru