Timika, mimbarpapua.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap tanah yang menjadi objek sengketa dan kini berdiri bangunan SD Negeri Inauga serta akses jalan, Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi perkara untuk memastikan kondisi dan letak objek sengketa di lapangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari proses persidangan untuk mencocokkan kondisi faktual dengan dalil maupun bukti yang diajukan para pihak.
Dalam perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika tersebut, pihak penggugat, Meki Jitmau, mendalilkan memiliki hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peta penguasaan yang diperlihatkan pihak penggugat, bidang tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi atau berukuran 100 x 100 meter.
Saat pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim melihat secara langsung batas-batas tanah, kondisi fisik lokasi, bangunan SD Negeri Inauga, serta akses jalan yang berada di atas atau melintasi objek sengketa.
Kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah di lapangan juga turut menjadi bagian yang diperiksa oleh Majelis Hakim.
Pemeriksaan tersebut dihadiri pihak penggugat, kuasa hukum para pihak serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., mengatakan pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam perkara yang diajukan Meki Jitmau.
“Hari ini kita perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika dengan penggugat Meki Jitmau. Kami kuasa hukum penggugat dan hadir prinsipal,” kata Agli usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Pihaknya, kata Agli, akan menghadirkan sekitar tiga hingga empat saksi untuk memperkuat dalil gugatan, disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.
“Sidang lanjutannya 5 Oktober, pemeriksaan saksi penggugat. Kami akan mempersiapkan itu sebisa mungkin. Kami yang mendalilkan, kami yang harus membuktikan,” ujarnya.
Agli mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penilaian perkara kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.
“Apa pun putusannya, kita tidak mengintervensi atau menggiring opini, tapi biarlah fakta persidangan dan Majelis Hakim yang akan menilai itu,” katanya.
Terkait pokok perkara, Agli menyampaikan pihak penggugat mendasarkan gugatannya pada kepemilikan SHM Nomor 04175. Menurut dia, sertifikat tersebut tercatat atas nama Meki Jitmau.
Ia juga mempersoalkan dokumen yang menurut pihak Pemerintah Daerah menjadi dasar penguasaan atau pembelian tanah pada 2008 dari Rohana yang disebut sebagai Tergugat I.
Agli kemudian memaparkan riwayat kepemilikan tanah menurut versi penggugat. Ia menyebut Paskalis Ora sebelumnya merupakan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang, ahli waris Paskalis Ora, Maria Magdalena Ora, disebut memperoleh sertifikat pengganti pada 2023.
Tanah tersebut kemudian disebut dijual Maria Magdalena Ora kepada Meki Jitmau pada 2024 dengan nilai transaksi Rp140 juta.
“Ini bukti BPN bahwa sertifikat 201 itu tidak berlaku lagi, karena sudah ada sertifikat pengganti. Sertifikat penggantinya 04175,” ujar Agli.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga mempersoalkan penggunaan sebagian tanah sebagai akses jalan dengan luas sekitar 1.770 meter persegi.
Selain meminta kompensasi atas bagian yang digunakan sebagai jalan, pihak penggugat juga meminta agar bangunan sekolah yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar.
“Kami telah mendalilkan jalan seluas 1.770 meter persegi ini ganti rugi, sekolah kami minta untuk dibongkar. Kami minta untuk dibongkar dan kami kuasai sisanya itu 2.534 meter persegi,” kata Agli.
Pemda Sebut Sengketa Sudah Pernah Diputus
Dari pihak tergugat, kuasa hukum Pemerintah Daerah, Welly R. Goha, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut memiliki riwayat sengketa sebelumnya.
Menurut Welly, objek tanah yang sama telah beberapa kali menjadi perkara di pengadilan.
“Perlu dicatat, sengketa tanah ini bukan baru pertama kali. Ini adalah gugatan yang ketiga,” ujarnya.
Ia mengatakan gugatan pertama diajukan oleh Meki Jitmau pada 2012. Pada tingkat pertama, gugatan disebut sempat dikabulkan sebagian.
Namun, setelah Pemda mengajukan banding, putusan di tingkat banding disebut menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menurut Welly, pihak penggugat saat itu tidak melanjutkan perkara melalui kasasi.
Sengketa kembali diajukan pada 2020 melalui Perkara Nomor 86/Pdt.G/2020. Welly menyebut gugatan tersebut kembali dikabulkan sebagian pada tingkat pertama.
Pemda kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Putusan di tingkat banding disebut menguatkan putusan sebelumnya.
Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung setelah Pemda mengajukan kasasi.
Menurut Welly, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022 membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Bukti otentik utama kami adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3172 K/Pdt/2022 yang amarnya membatalkan putusan banding. Dan paling penting, dia mengadili sendiri, dia menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas Welly.
Ia mengatakan putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang akan digunakan pihak Pemda dalam menghadapi gugatan yang kembali diajukan pada 2026.
Welly juga menyebut terdapat pertimbangan dalam putusan sebelumnya mengenai pembayaran dan status perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa masalah ini adalah penggugat sudah menerima pembayaran dan itu dinyatakan bahwa perkara ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berdasarkan riwayat perkara tersebut, pihak Pemda menilai terdapat persoalan ne bis in idem. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan larangan memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
“Kami dari kuasa hukum sangat yakin bahwa perkara mereka ditolak. Tetapi ketika misalnya proses ini berlanjut, itu kami bertanya, karena asas itu tidak boleh dilanggar,” ujar Welly.
Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada 5 Oktober 2026.
Tahapan persidangan kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, pembuktian tambahan, penyampaian kesimpulan, hingga putusan.
Hasil pemeriksaan setempat pada Jumat (25/9/2026) akan menjadi salah satu bagian dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara. Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dalil para pihak, serta fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(*)












