Timika, mimbarpapua.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Mimika terus menunjukkan pola yang semakin terselubung. Namun upaya aparat kepolisian membuahkan hasil. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap tujuh kasus dengan total 11 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengatakan bahwa dari seluruh perkara yang ditangani, tiga kasus telah dilimpahkan ke tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan intensif.
“Dari tujuh laporan yang kami tangani, tiga sudah tahap II, sedangkan sisanya masih terus kami kembangkan,” ungkapnya, saat ditemui, Senin kemarin (27/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebagian besar narkotika jenis sabu yang beredar di Mimika berasal dari luar wilayah, seperti Makassar dan Batam. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut hingga jasa ekspedisi, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas daerah.
Untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku memanfaatkan modus “tempel”. Dalam metode ini, barang disembunyikan di titik tertentu, lalu pembeli diarahkan mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
“Modus ini cukup sering digunakan karena dinilai lebih aman oleh pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa beberapa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna. Sementara lainnya murni beroperasi sebagai pengedar. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama, dengan keuntungan yang bisa mencapai sekitar Rp1 juta per hari dari hasil penjualan.
“Keuntungan besar membuat mereka nekat, meskipun risikonya tinggi,” tambahnya.
Sat Resnarkoba Polres Mimika berkomitmen memperkuat penindakan. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat, guna membantu memutus rantai peredaran narkotika di Mimika. (*)














