Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 

- Admin

Selasa, 28 April 2026 - 09:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Ren bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. 

Kabag Ren bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. 

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyitaan terhadap dua tersangka (pengedar) yakni J dan AK. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Untuk tersangka J, sabu yang dimusnahkan seberat 134,6378 gram. Sedangkan dari tersangka AK, barang bukti yang dimusnahkan seberat 21,0226 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram ini milik dua tersangka. Ini kalau dijual peroleh 312 juta rupiah,” ungkap Kapolres Mimika yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar saat press release pemusnahan sabu-sabu di Mako Polres Mimika, Senin (27/04/2026).

Disampaikan Kabag Ren bahwa kedua tersangka ditangkap di bulan April ini dengan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka J ditangkap pada tanggal 1 April 2026 di Jalan Budi Utomo, Timika. Sementara tersangka AK yang merupakan residivis ditangkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika.

“Jadi saat ditangkap itu tersangka pertama kedapatan membawa 141 paket sabu dengan berat netto 135,8597 gram, sedangkan tersangka kedua membawa 29 paket sabu dengan berat netto 22,0536 gram,” kata AKP A. Djafar.

Lanjutnya,”Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y,”sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus narkoba, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan sabu-sabu selain dari pejabat Polres Mimika, turut hadir juga masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika dan pihak kuasa hukum.(*)

Berita Terkait

Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah
Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah
Satu Sandera Berhasil Dievakuasi Ke Timika, Kesaksiannya Diharapkan Ungkap Jejak Kelompok Bersenjata
Terduga Pelaku Penikaman Dibekuk, Akses Timika–Mapurujaya Kembali Lancar
Warga Paronggo Bergotong Royong Bangun Pospol, Bukti Nyata Harapan Akan Kehadiran Polisi
Patroli Malam Polres Mimika Sasar Kamtibmas, 5 Pembawa Sajam Diciduk
Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Penikaman Remaja Di KM 9, Korban Meninggal Dunia
Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIT

Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIT

Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIT

Satu Sandera Berhasil Dievakuasi Ke Timika, Kesaksiannya Diharapkan Ungkap Jejak Kelompok Bersenjata

Minggu, 13 September 2026 - 20:16 WIT

Terduga Pelaku Penikaman Dibekuk, Akses Timika–Mapurujaya Kembali Lancar

Minggu, 13 September 2026 - 20:10 WIT

Warga Paronggo Bergotong Royong Bangun Pospol, Bukti Nyata Harapan Akan Kehadiran Polisi

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIT

Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Penikaman Remaja Di KM 9, Korban Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WIT

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIT

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga

Berita Terbaru