Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 

- Admin

Selasa, 28 April 2026 - 09:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Ren bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. 

Kabag Ren bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. 

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang senilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyitaan terhadap dua tersangka (pengedar) yakni J dan AK. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Untuk tersangka J, sabu yang dimusnahkan seberat 134,6378 gram. Sedangkan dari tersangka AK, barang bukti yang dimusnahkan seberat 21,0226 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram ini milik dua tersangka. Ini kalau dijual peroleh 312 juta rupiah,” ungkap Kapolres Mimika yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar saat press release pemusnahan sabu-sabu di Mako Polres Mimika, Senin (27/04/2026).

Disampaikan Kabag Ren bahwa kedua tersangka ditangkap di bulan April ini dengan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka J ditangkap pada tanggal 1 April 2026 di Jalan Budi Utomo, Timika. Sementara tersangka AK yang merupakan residivis ditangkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika.

“Jadi saat ditangkap itu tersangka pertama kedapatan membawa 141 paket sabu dengan berat netto 135,8597 gram, sedangkan tersangka kedua membawa 29 paket sabu dengan berat netto 22,0536 gram,” kata AKP A. Djafar.

Lanjutnya,”Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial M dan Y,”sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus narkoba, Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan sabu-sabu selain dari pejabat Polres Mimika, turut hadir juga masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika dan pihak kuasa hukum.(*)

Berita Terkait

Polisi Hadir Di Tengah Kemacetan, Utamakan Keselamatan Pelajar
Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih
Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka
Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika
Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 
DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB
Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api
Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:23 WIT

Polisi Hadir Di Tengah Kemacetan, Utamakan Keselamatan Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 20:18 WIT

Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih

Selasa, 28 April 2026 - 14:15 WIT

Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 10:11 WIT

Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika

Selasa, 28 April 2026 - 09:43 WIT

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIT

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Selasa, 21 April 2026 - 06:18 WIT

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB

Senin, 20 April 2026 - 14:21 WIT

Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api

Berita Terbaru