Timika, mimbarpapua.com — Pengadilan Negeri (PN) Timika kembali melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan SP2, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, eksekusi terhadap objek sengketa tersebut telah dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena mempertimbangkan faktor keamanan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, PN Timika akhirnya kembali menjadwalkan dan melaksanakan eksekusi pada Kamis, 17 September 2026.
Objek eksekusi berupa dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan 1656. Kedua bidang tersebut berada di Jalan Cenderawasih SP2, tepat di depan Perumahan Pemda Mimika dan di samping kanan jalan masuk Celebes.
Total luas lahan yang menjadi objek perkara mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
Perkara tersebut diajukan Ny. Anna Anggraini terhadap Yona Magay dan Anton Wandegau, dengan Ny. Lana Erawati serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, Anna Anggraini mendalilkan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Lana Erawati pada 2006. Namun, sekitar 2019, lahan tersebut didalilkan telah diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.
Perkara kemudian diperiksa melalui rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi serta pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim PN Timika menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap setelah tidak terdapat upaya hukum yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan.
Panitera Pelaksana Eksekusi PN Timika, S. Latupono, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap para termohon, yakni Anton Wandegau dan Yona Magay, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Dilakukan eksekusi ini supaya pihak yang dimenangkan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Latupono.
Pelaksanaan eksekusi di lokasi mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polres Mimika. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib sekaligus mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan.
Di tengah proses tersebut, sempat terjadi perselisihan karena sebagian lahan telah ditanami sejumlah tumbuhan oleh masyarakat. Meski demikian, situasi tetap dapat dikendalikan dan proses eksekusi terus berjalan.
PN Timika menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tahap eksekusi bukan lagi proses untuk memeriksa ulang pokok perkara maupun bukti-bukti yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan.
Pengadilan juga menyatakan seluruh tahapan perkara telah dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, PN Timika turut mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban masyarakat serta keselamatan seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan dan aparat keamanan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, PN Timika menjalankan amar putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)












