Satgas Damai Cartenz Tangkap YM, Anggota KKB Terduga Penembak Karyawan Freeport

- Admin

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YM, saat di tangkap satgas Damai Cartenz di Pasar kago

YM, saat di tangkap satgas Damai Cartenz di Pasar kago

Puncak Jaya, mimbarpapua.com — Pelarian YM (24), terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, akhirnya terhenti.

​YM merupakan salah satu buronan yang diburu pasca-insiden berdarah di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia bernama Simson Mulia.

Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada awak media, Minggu (7/6/2026), penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6/2026) kemarin sekitar pukul 08.55 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan penangkapan tersebut. YM diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026.

​YM diduga terlibat langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia. Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak kendaraan pikap di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YM diduga berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi penembakan berlangsung.

​Aksi keji tersebut dilakukan YM bersama beberapa anggota kelompok lainnya, termasuk JM (telah meninggal dunia) dan BM alias N yang hingga kini masih diburu oleh petugas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terhadap YM, yakni ​Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan, ​Pasal 18 jo. Pasal 19 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana (turut serta),​Pasal 466 KUHP (jika ditemukan unsur perencanaan) dan ​Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak (sesuai hasil pengembangan).

​”Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini akan dilakukan secara konsisten demi menjaga stabilitas dan menghadirkan keadilan bagi korban.

​”Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

​Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa saat ini YM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Puncak. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan YM dalam rentetan aksi gangguan keamanan lainnya di wilayah Tembagapura.

​Saat ini, Satgas Ops Damai Cartenz berkolaborasi dengan Polres Puncak dan Polres Mimika untuk terus memburu anggota jaringan KKB lainnya yang masih berkeliaran. (*)

Berita Terkait

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan
Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga
Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba
Saat Ambulans Rusak, Bhabinkamtibmas Antar Ibu Hamil Ke Bandara Dengan Motor Dinas
Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum
Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan
Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan
Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WIT

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIT

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga

Rabu, 9 September 2026 - 21:23 WIT

Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 20:08 WIT

Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIT

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIT

Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIT

Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

Berita Terbaru