Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

- Admin

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama. 

Timika, mimbarpmimbarpapua.com – Dari sembilan orang yang diamankan aparat kepolisian pada saat pelaksanaan patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026) lalu di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam kegiatan operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan polisi menemukan sejumlah senjata tajam saat melakukan operasi penyekatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” kata Putut, Senin (7/9/2026).

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.

Putut menjelaskan, kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan kendaraan sewaan.

“Mobil, parang, busur panah,” ujar Putut saat ditanya mengenai barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut telah dipulangkan. Polisi memastikan tidak ditemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.

“Tidak ada sajam padanya,” jelas Putut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan. Polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mendalami kepemilikan serta penggunaan barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.

Terkait respons dari pihak keluarga keempat tersangka, Putut mengatakan hingga kini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot
Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar
Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying

Berita Terbaru