Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

- Admin

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama. 

Timika, mimbarpmimbarpapua.com – Dari sembilan orang yang diamankan aparat kepolisian pada saat pelaksanaan patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026) lalu di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam kegiatan operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan polisi menemukan sejumlah senjata tajam saat melakukan operasi penyekatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” kata Putut, Senin (7/9/2026).

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.

Putut menjelaskan, kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan kendaraan sewaan.

“Mobil, parang, busur panah,” ujar Putut saat ditanya mengenai barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut telah dipulangkan. Polisi memastikan tidak ditemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.

“Tidak ada sajam padanya,” jelas Putut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan. Polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mendalami kepemilikan serta penggunaan barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.

Terkait respons dari pihak keluarga keempat tersangka, Putut mengatakan hingga kini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Satu Jaringan Terbongkar, Tiga Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika
Upaya Pulangkan 7 Warga Jila, Kapolda Minta Semua Pihak Hindari Konflik
Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal Di Timika
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Di Argapura
Motor Masih Menyala, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Parit
Cegah Tawuran Kembali Terjadi, Polres Mimika Tingkatkan Patroli Dan Pembinaan Pelajar
Polisi Dalami Kasus Pria Ditemukan Tewas Dengan Anak Panah Wayer Menancap Di Dada
Akun Medsos Diduga Provokasi Pelajar, Polres Mimika Tingkatkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:57 WIT

Satu Jaringan Terbongkar, Tiga Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIT

Upaya Pulangkan 7 Warga Jila, Kapolda Minta Semua Pihak Hindari Konflik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:52 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal Di Timika

Rabu, 30 September 2026 - 16:18 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Di Argapura

Rabu, 30 September 2026 - 13:18 WIT

Motor Masih Menyala, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Parit

Senin, 28 September 2026 - 13:53 WIT

Polisi Dalami Kasus Pria Ditemukan Tewas Dengan Anak Panah Wayer Menancap Di Dada

Senin, 28 September 2026 - 13:48 WIT

Akun Medsos Diduga Provokasi Pelajar, Polres Mimika Tingkatkan Patroli

Senin, 28 September 2026 - 13:43 WIT

Belasan Pelajar Diamankan Saat Jam Belajar, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Tawuran

Berita Terbaru