Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

- Admin

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama. 

Timika, mimbarpmimbarpapua.com – Dari sembilan orang yang diamankan aparat kepolisian pada saat pelaksanaan patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026) lalu di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam kegiatan operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan polisi menemukan sejumlah senjata tajam saat melakukan operasi penyekatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” kata Putut, Senin (7/9/2026).

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.

Putut menjelaskan, kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan kendaraan sewaan.

“Mobil, parang, busur panah,” ujar Putut saat ditanya mengenai barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut telah dipulangkan. Polisi memastikan tidak ditemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.

“Tidak ada sajam padanya,” jelas Putut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan. Polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mendalami kepemilikan serta penggunaan barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.

Terkait respons dari pihak keluarga keempat tersangka, Putut mengatakan hingga kini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan
Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan
Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan
Perkembangan Kasus Pembunuhan Tukang Ojek, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Kantongi Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Di Jalan Freeport Lama
Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Mimika, Ada Sabu Dan Uang Palsu
Batu Ditengah Jalan Penyebab Laka Tunggal
Perahu Ketinting POB 8 Orang Tenggelam Di Muara Betcbamu Asmat, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIT

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIT

Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIT

Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 7 September 2026 - 20:11 WIT

Perkembangan Kasus Pembunuhan Tukang Ojek, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WIT

Polisi Kantongi Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Di Jalan Freeport Lama

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIT

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Mimika, Ada Sabu Dan Uang Palsu

Senin, 7 September 2026 - 19:55 WIT

Batu Ditengah Jalan Penyebab Laka Tunggal

Minggu, 6 September 2026 - 11:16 WIT

Perahu Ketinting POB 8 Orang Tenggelam Di Muara Betcbamu Asmat, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Berita Terbaru