Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengirimkan berkas perkara tahap I tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (18/8/2026).
Berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial S.S.L. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 4 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengiriman berkas tahap I merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas perkara tahap I telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Hempy Ona, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, kasus tersebut bermula pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIT. Saat itu, tersangka S.S.L yang sedang berada di tempat kerjanya di sebuah konter pulsa di kawasan Lapangan Timika Indah dihubungi oleh seorang perempuan berinisial S.H melalui aplikasi pesan.
S.H kemudian menyampaikan bahwa S.S.L diminta oleh seseorang berinisial A.A untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
S.S.L bersama S.H kemudian pergi mengambil paket tersebut. Setelah sempat mencari di lokasi yang disebutkan, paket yang diduga sabu ditemukan di dalam botol bekas minuman.
Setelah paket dibawa ke rumah S.H di kawasan Jalan Kartini, sekitar pukul 14.15 WIT, A.A kembali menghubungi S.H untuk memastikan paket tersebut telah diterima.
Selanjutnya, S.S.L berkomunikasi dengan calon pembeli dan membuat janji bertemu di sekitar Lorong SMP Negeri 5 Mimika. Sekitar pukul 18.45 WIT, S.S.L disebut menyerahkan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu kepada pembeli dan menerima uang sebesar Rp1 juta.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi mengamankan S.S.L sekitar pukul 21.05 WIT. Petugas kemudian membawa S.S.L ke rumah tempat tinggalnya di kawasan SP 4 Jalur 5 Timika.
Di lokasi tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan S.H beserta barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dan disimpan dalam kemasan bekas makanan ringan.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo A5i warna ungu milik S.H.
Saat diperiksa, S.S.L mengakui paket senilai Rp1 juta yang sebelumnya dibawanya telah terjual. Sementara uang hasil penjualan disebut berada pada S.H.
S.S.L dan S.H beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejari Mimika dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, Bripda Rahmattullah Muhammad Said dan Bripda M. A. Abrar Ramadhan. Berkas tersebut diterima petugas piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32.
Iptu Hempy menegaskan Polres Mimika akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.
- “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.(*)














