Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Mimika, Ada Sabu Dan Uang Palsu

- Admin

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pemusnahan BB di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. 

Suasana saat pemusnahan BB di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan ratusan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyatna, dan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi penegak hukum. Di antaranya Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, Kepala Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta para tamu undangan lainnya.

Suyatna mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang sudah diputuskan atau inkracht,” ujar Suyatna.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum secara tuntas sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan setelah proses peradilan selesai.

“Ini menjadi kewajiban yang sudah ada ketentuannya. Setiap perkara yang sudah inkracht akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum dengan total sekitar 200 item.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa 2.630 butir obat-obatan, termasuk Dextromethorphan dan Obat Yarindo. Selain itu, terdapat barang bukti dari enam perkara narkotika dengan total sabu-sabu seberat 17,43 gram.

Kejari Mimika juga memusnahkan 69 lembar uang palsu dari satu perkara terkait Undang-Undang Mata Uang.

Sementara itu, perkara lainnya meliputi dua perkara perlindungan anak, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara penganiayaan, serta satu perkara pembunuhan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Obat-obatan tertentu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.

Seluruh proses berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan dan pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilaksanakan hingga tahap eksekusi akhir secara transparan dan akuntabel.(*)

Berita Terkait

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan
Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan
Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan
Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam
Perkembangan Kasus Pembunuhan Tukang Ojek, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Kantongi Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Di Jalan Freeport Lama
Batu Ditengah Jalan Penyebab Laka Tunggal
Perahu Ketinting POB 8 Orang Tenggelam Di Muara Betcbamu Asmat, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIT

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIT

Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIT

Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 7 September 2026 - 20:11 WIT

Perkembangan Kasus Pembunuhan Tukang Ojek, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WIT

Polisi Kantongi Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Di Jalan Freeport Lama

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIT

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Mimika, Ada Sabu Dan Uang Palsu

Senin, 7 September 2026 - 19:55 WIT

Batu Ditengah Jalan Penyebab Laka Tunggal

Minggu, 6 September 2026 - 11:16 WIT

Perahu Ketinting POB 8 Orang Tenggelam Di Muara Betcbamu Asmat, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Berita Terbaru