Polres Mimika Gagalkan Peredaran Sabu Rp.900 Juta, Ratusan Gram Barang Bukti Dimusnahkan

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak tersangka saat menuangkan BB yang sudah dilarutkan dalam air mendidih ke dalam parit. 

Nampak tersangka saat menuangkan BB yang sudah dilarutkan dalam air mendidih ke dalam parit. 

​Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar senilai hampir Rp1 miliar, Kamis (4/6/2026).

Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam membersihkan Kota Timika dari peredaran barang haram.

​Barang bukti seberat net 296,1838 gram tersebut dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, lalu dibuang ke parit oleh tersangka berinisial NN alias V dengan disaksikan langsung oleh aparat dan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabu siap edar ini awalnya disita dari tangan tersangka NN dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika, pada 20 Mei 2026 lalu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 298,3035 gram, yang dikemas dalam ratusan paket terpisah, yakni ​36 paket plastik bening, ​243 paket plastik bening kecil dan​1 paket plastik bening ukuran sedang.

​Dari total sitaan tersebut, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,0857 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sementara sisanya, yaitu 296,1838 gram, resmi dimusnahkan.

​”Apabila dijual, barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih, hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., saat memimpin pemusnahan di Mako Polres Mimika.

Dalam keterangannya, AKBP Billyandha mengungkapkan bahwa tersangka NN tidak bekerja sendirian. Barang haram tersebut diketahui merupakan titipan dari seorang pelaku lain berinisial MD alias G, yang saat ini statusnya masih buron.

​”MD alias G ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolres.

Akibat tindakan nekatnya, tersangka NN kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni ​Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ​Pasal 137 dan Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Billy.(*)

Berita Terkait

Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat
Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian
Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 
Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat
Patroli Tengah Malam Berbuah Hasil, Polres Mimika Ungkap Dugaan Narkotika Dan Sita Senjata Tajam
Setelah Empat Hari Pencarian, Pemancing Asal Kaimana Ditemukan Meninggal Di Perairan Kaimana
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar yang Tewas Di Timika Ditangkap Polisi
Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan Dan Keamanan Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:30 WIT

Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:00 WIT

Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIT

Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:12 WIT

Patroli Tengah Malam Berbuah Hasil, Polres Mimika Ungkap Dugaan Narkotika Dan Sita Senjata Tajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31 WIT

Setelah Empat Hari Pencarian, Pemancing Asal Kaimana Ditemukan Meninggal Di Perairan Kaimana

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26 WIT

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar yang Tewas Di Timika Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:15 WIT

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan Dan Keamanan Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru