Polisi Polsek Miru Berhasil Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor

- Admin

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang berhasil diamankan polisi.  

Para pelaku yang berhasil diamankan polisi.  

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil menangkap tiga orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah, pada Kamis 6 Maret 2025.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis, di salahsatu rumah yang diduga difungsikan sebagai markas para pelaku.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menerangkan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Miru. Adapun inisial ketiga pelaku curanmor adalah FFB, KM dan YN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (13/3/2025).

Kapolsek bilang, para pelaku sempat ingin kabur saat hendak ditangkap. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan upaya tersebut, ketiganya pun dibekuk.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2025 dan terakhir pada bulan Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor.

Saat ini, polisi juga telah berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.

Untuk diketahui, dari ketiga pelaku yang ditangkap, ada dua orang pelaku yang masih dibawah umur, yakni KM dan YN.

Namun, mereka akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi. (Moh).

Berita Terkait

Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan
Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tetap Tenang, Kasus Pembunuhan Di Kwamki Diproses Sebagai Tindak Pidana
Mimika Butuh Langkah Tegas, YLBH Papua Tengah Dorong Operasi Keamanan Terpadu
250 Personel Gabungan Kawal Aksi KNPB Di Timika, Pengamanan Berlangsung Kondusif
KNPB Timika Gelar Mimbar Bebas, Soroti Isu Kemanusiaan Di Papua
Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak
Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap
Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:43 WIT

Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:32 WIT

Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tetap Tenang, Kasus Pembunuhan Di Kwamki Diproses Sebagai Tindak Pidana

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIT

Mimika Butuh Langkah Tegas, YLBH Papua Tengah Dorong Operasi Keamanan Terpadu

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WIT

250 Personel Gabungan Kawal Aksi KNPB Di Timika, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIT

KNPB Timika Gelar Mimbar Bebas, Soroti Isu Kemanusiaan Di Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:03 WIT

Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:50 WIT

Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara

Berita Terbaru