Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menangkap seorang pemuda berinisial EA pada Rabu (06/08/02025) di kawasan Jalan Budi Utomo.
EA berusia 14 tahun ini diketahui masih berstatus pelajar, dirinya diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban MP pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 di jalan Poros SP II – SP V.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Akp Rian Oktaria, S.I.K., menyampaikan bahwa untuk penanganan kasus ini pihaknya tetap memperhatikan aspek perlindungan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,”ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminalitas.
Perlu diketahui untuk kronologis kejadian itu terjadi pada tangga 4 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, dimana saat itu korban MP bersama adiknya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.
Namun ditengah perjalanan, tiba-tiba, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga korban terjatuh. Dengan cepat, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yaitu iPhone 13 warna midnight, dan langsung melarikan diri.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Buser Sat Reskrim.(*)









