Perkara Pembunuhan Di Belakang Degama Timika Masuk Sidang Pertama

- Admin

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Para pelaku kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika telah melaksanakan sidang pertama perkara tindak pidana pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada pada 28 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Timika (sipp.pn.timikakota.go.id), Jumat (14/3/2025), sidang pertama dengan nomor perkara 18/Pid.B/2025/PN Tim ini digelar pada Kamis 13 Maret 2024.

Sidang yang digelar ini berdasarkan nomor surat B-390/R.1.19/Eoh.2.03.2025 yang dilimpahkan pada Kamis 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, ketiga terdakwa, yakni; Yosep Oraplean (YO) alias Raja, Yohanis Yose Omaratan (YYO) alias Aski, dan Sandri Daniel Imanuel Kasse (SDIK) alias Dani, alias Kupang turut dihadirkan.

Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam

Sidang tersebut adalah Imelda Irianti Simbiak S.H.

Kemudian, barang bukti perkara berupa; 1. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam dan terdapat bercak darah; 2. 1 (satu) lembar celana panjang merek jeans warna biru abu-abu dan terdapat bercak darah; 3. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam abu-abu; 4. 1 (satu) lembar celana panjang merk Black Denim warna hitam; 5. 1 (satu) buah topi warna hitam putih bertuliskan Seringa; 6. 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 Pro Imei 60425 warna biru hitam; 7. 1 (satu) buah pisau badik, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 cm juga turut disertakan.

Barang-barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Mimika. Ketiga terdakwa juga kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini telah naik tahap II pada Jumat 28 Februari 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ini berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat sore.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya. (Moh).

Berita Terkait

Pastikan Pembukaan Liga 4 Papua Tengah Berjalan Lancar, Unit Jibom Lakukan Sterilisasi Keamanan Di Stadion Wania Imipi
Pelaku Perampasan Senjata Api Di Tembagapura Diamankan Satgas Damai Cartenz Di Ilaga
Di Hantam Gelombang KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Orang Selamat
Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Kematian Seorang Wanita Di Jalan Hasanuddin
TNI Beberkan Insiden Dan Penangkapan 6 Orang Di Tembagapura
Tekan Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Mimika Lakukan Patroli Dengan Motor
Pelaku Penikaman Terhadap Korban RM Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Polres Mimika Lakukan Olah TKP Pascah Insiden Penyerangan Terhadap Anggota

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:15 WIT

Pastikan Pembukaan Liga 4 Papua Tengah Berjalan Lancar, Unit Jibom Lakukan Sterilisasi Keamanan Di Stadion Wania Imipi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:44 WIT

Pelaku Perampasan Senjata Api Di Tembagapura Diamankan Satgas Damai Cartenz Di Ilaga

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:33 WIT

Di Hantam Gelombang KM Jaya Baru Tenggelam, Empat Orang Selamat

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:31 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Kematian Seorang Wanita Di Jalan Hasanuddin

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:26 WIT

TNI Beberkan Insiden Dan Penangkapan 6 Orang Di Tembagapura

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:53 WIT

Tekan Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Mimika Lakukan Patroli Dengan Motor

Senin, 2 Maret 2026 - 21:02 WIT

Pelaku Penikaman Terhadap Korban RM Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIT

Polres Mimika Lakukan Olah TKP Pascah Insiden Penyerangan Terhadap Anggota

Berita Terbaru