Perkara Pembunuhan Di Belakang Degama Timika Masuk Sidang Pertama

- Admin

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Para pelaku kasus pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika telah melaksanakan sidang pertama perkara tindak pidana pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada pada 28 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Timika (sipp.pn.timikakota.go.id), Jumat (14/3/2025), sidang pertama dengan nomor perkara 18/Pid.B/2025/PN Tim ini digelar pada Kamis 13 Maret 2024.

Sidang yang digelar ini berdasarkan nomor surat B-390/R.1.19/Eoh.2.03.2025 yang dilimpahkan pada Kamis 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, ketiga terdakwa, yakni; Yosep Oraplean (YO) alias Raja, Yohanis Yose Omaratan (YYO) alias Aski, dan Sandri Daniel Imanuel Kasse (SDIK) alias Dani, alias Kupang turut dihadirkan.

Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam

Sidang tersebut adalah Imelda Irianti Simbiak S.H.

Kemudian, barang bukti perkara berupa; 1. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam dan terdapat bercak darah; 2. 1 (satu) lembar celana panjang merek jeans warna biru abu-abu dan terdapat bercak darah; 3. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam abu-abu; 4. 1 (satu) lembar celana panjang merk Black Denim warna hitam; 5. 1 (satu) buah topi warna hitam putih bertuliskan Seringa; 6. 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 Pro Imei 60425 warna biru hitam; 7. 1 (satu) buah pisau badik, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 cm juga turut disertakan.

Barang-barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Mimika. Ketiga terdakwa juga kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini telah naik tahap II pada Jumat 28 Februari 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ini berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

“Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat sore.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya. (Moh).

Berita Terkait

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi
Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 
Dalami Sejumlah BB, Polisi Komitmen Ungkap Pelaku Pembunuhan
Rumah Warga Di Kampung Muara Dibakar OPM, Warga Terpaksa Mengunsi
Tim Gabungngan Temukan Ladang Ganja Saat Patroli Taktis 
Irwasda Polda Papua Tengah : Pos Yang Dibakar Itu Bukan Pos Brimob, Tapi Itu Pos Penyekatan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Senin, 13 April 2026 - 18:56 WIT

Rumah Warga Di Kampung Muara Dibakar OPM, Warga Terpaksa Mengunsi

Senin, 13 April 2026 - 18:52 WIT

Tim Gabungngan Temukan Ladang Ganja Saat Patroli Taktis 

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIT

Irwasda Polda Papua Tengah : Pos Yang Dibakar Itu Bukan Pos Brimob, Tapi Itu Pos Penyekatan

Senin, 13 April 2026 - 18:42 WIT

Irwasda Polda Papua Tengah Tinjau Langsung Kwamki Narama

Berita Terbaru

ketiga korban saat dievakuasi menuju RS Mulia.

Hukrim

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:48 WIT

Kedua pelaku curanmor beserta BB saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru. 

Hukrim

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:20 WIT