Pencuri Konsentrat Di Area Operasional PTFI, Dua Pria Ini Ditangkap

- Admin

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salahsatu pelaku yang masih dibawah umur saat diamankan polisi.

Salahsatu pelaku yang masih dibawah umur saat diamankan polisi.

Timika, mimbarpapua.com – Dua orang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tertangkap tangan mencuri konsentrat di area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74 tangki 401, pada Senin 17 Februari 2025 waktu dini hari.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tembagapura, Ipda Ahmad Yudha Wiratama saat ditemui awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (19/2/2025).

Ipda Ahmad Yudha menyebut, masing-masing pelaku berinisial DG dan AT alias Y. DG merupakan eks karyawan PTFI, sedangkan AT merupakan anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut berhasil terungkap oleh pihak internal keamanan PTFI. Saat itu, pihak security yang tengah berpatroli menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan di sekitaran lokasi kejadian.

“Awalnya itu dari Security G4S menemukannya subuh-subuh kok ada gerak-gerik mencurigakan, kemudian dipanggil ditanya Id-nya enggak ada, akhirnya tertangkap tangan di situ,” kata Ipda Ahmad Yudha.

Setelah tertangkap tangan, kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Security G4S untuk dilakukan pemeriksaan secara internal oleh tim Security.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Security juga diutus untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian guna mencari bukti yang kuat terkait aksi pencurian itu.

Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, ditemukanlah barang bukti berupa konsentrat yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.

Hasil pencarian tersebut kemudian menjadi bukti kuat bagi pihak managemen untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

“Sudah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di atas,” ujar Ipda Ahmad Yudha.

Ipda Ahmad Yudha mengungkapkan, menurut hasil pemeriksaan bahwa pelaku DG telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Sedangkan AT baru satu kali melakukan tindakan pencurian tersebut.

“Dia (AT) baru sekali, yang satu lagi (DG) udah dua kali,” ungkapnya.

Selanjutnya, menindaklanjuti kasus ini, Polsek Tembagapura membawa salahsatu pelaku di bawah umur yakni AT alias Y ke Polres Mimika guna menjalani proses diversi.

Namun, upaya diversi yang melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Mimika, serta manajemen PTFI tersebut hanya menghasilkan proses hukum tetap dilanjutkan.

Ipda Ahmad Yudha bilang, proses hukum tetap ditempuh pihak manajemen dengan tujuan sebagai pembelajaran bagi yang bersangkutan dan agar tidak mengulanginya lagi.

Sementara itu, atas perkara ini, jumlah kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp.100 juta. (Moh).

Berita Terkait

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi
Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi
Sembilan Perempuan Diduga Dibawa Paksa Di Jila, TNI Kerahkan Tim Pencarian
Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan Raya Pondok Amor
Kasus Dugaan Penyanderaan Di Jila Mencuat, Polisi Kerahkan Tim Dan Backup Brimob
Sat Resnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Ke Kejari Mimika
Pengeroyokan Maut Di Timika Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa
Kapolda Papua Tengah Perkuat Kesiapsiagaan Aparat Dan Sinergi Masyarakat Di Beoga

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIT

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WIT

Sembilan Perempuan Diduga Dibawa Paksa Di Jila, TNI Kerahkan Tim Pencarian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:25 WIT

Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan Raya Pondok Amor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:57 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Ke Kejari Mimika

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIT

Pengeroyokan Maut Di Timika Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIT

Kapolda Papua Tengah Perkuat Kesiapsiagaan Aparat Dan Sinergi Masyarakat Di Beoga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:36 WIT

Dua Warga Jadi Korban, 9 Perempuan Lainnya Diduga Masih Disandera Di Jila

Berita Terbaru