Timika, mimbarpapua.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di seputaran wilayah hukum Polsek Kuala Kencana berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Senin (04/08/2025).
Pelaku yang berinisial LK ini ditangkap berdasarkan LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 Agustus 2025.
Penangkapan terhadap LK ini ketika personel unit Reskrim Polsek Kuala Kencana mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian motor diparkiran Orie Catering disekitar lokasi kejadian. Sehingga dari informasi tersebut personel pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui dan menunjukkan keberadaan motor yang dicurinya. Selain pelaku,SPM Honda Scoopy warna putih yang dicurinya langsung dibawa ke Polsek Kuala Kencana.
Perlu diketahui juga dari hasil pengembangan, personel unit Reskrim Polsek Kuala Kencana juga berhasil mengamankan satu unit SPM Honda Beat warna hitam dengan velg berwarna hijau,sementara untuk pelakunya masih dalam pencarian.
Ini berdasarkan LP/B/13/II/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 17 Februari 2025, dan LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 1 Agustus 2025.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djimi Reinhard menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan.
Selain itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.(*)









