Timika, mimbarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EM alias L, warga Jalan Hasanudin, Irigasi, Timika, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2026) malam mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres Mimika dari BNN Mimika terkait adanya paket kiriman dari Kota Jayapura yang diduga berisi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian berkoordinasi dengan BNN Mimika untuk melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Paket tersebut diketahui dikirim dari Jayapura dan tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau proses penyerahan paket kepada penerima.
Tak lama kemudian, penerima paket menghubungi pihak jasa pengiriman dan meminta agar paket tersebut diantar ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi Timika.
Saat paket diterima di Jalan Irigasi Ujung sekitar pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EM alias L.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Selain barang yang diduga ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu buah pembungkus kado warna krem, dua plastik bening berukuran besar, dua buah pakaian berwarna pink dan merah, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5 warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja dan merupakan miliknya.
“Menurut keterangan awal pelaku, paket tersebut dikirim oleh temannya berinisial OJW yang berada di Kota Jayapura,” ujar Iptu Hempy Ona.
Ia menambahkan, berat keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan masih dalam proses penimbangan.
Setelah ditangkap, EM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik memproses EM berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengirimkan paket ganja dari Jayapura.(*)














