Timika, mimbarpapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas dalam mengawal isu ketenagakerjaan di wilayahnya.
Guna memaksimalkan penyerapan pencari kerja lokal, pihak legislatif kini mendorong pengawasan ketat dan memunculkan wacana moratorium perekrutan tenaga kerja dari luar daerah.
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena membanjirnya pekerja luar daerah yang langsung terserap di berbagai sektor industri di Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi ini mempersempit ruang dan peluang kerja bagi generasi muda asli daerah, padahal Mimika sudah memiliki regulasi hukum yang kuat untuk memprioritaskan masyarakat lokal.
Demi memperkuat fungsi pengawasan di lapangan, DPRD Mimika meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta jajaran pemerintah daerah untuk bergerak cepat menegakkan kembali instruksi Bupati yang telah diterbitkan.
”Sesungguhnya kita di Mimika ini telah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Artinya, kalau ini tidak ditindaklanjuti, produk hukum yang telah kita tetapkan hanya akan menjadi sekadar legalitas di atas kertas dan tidak bermanfaat untuk anak-anak kita,” tegas Herman Gafur saat diwawancarai, Selasa (2/6/2026).
Legislator juga menekankan bahwa setiap kontraktor yang basis utamanya berada di luar daerah wajib membuka kantor perwakilan resmi di wilayah Kabupaten Mimika.
Langkah ini dinilai sangat krusial. Dengan adanya kantor fisik yang jelas di daerah, pemerintah daerah dan DPRD dapat memonitor secara langsung serta mengukur sejauh mana komitmen dan kontribusi nyata perusahaan-perusahaan tersebut dalam menyerap tenaga kerja lokal. (*)














