DPO Narkoba Ditangkap Di Homestay Timika, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

- Admin

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Mimika. 

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita 38 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika yang diketahui berada di salah satu homestay di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku. Operasi penangkapan kemudian dilakukan pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr Mil., M.Han bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP dan personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di homestay yang berada di Jalan Busiri Ujung Timika, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D di kamar nomor 25.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, M.D mengakui kepemilikan barang tersebut dan memberikan informasi terkait lima paket lain yang telah ditempel di sejumlah titik di sekitar lokasi.

Berbekal keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket tambahan yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pengembangan kasus, M.D mengaku tidak menjalankan aksinya sendiri dan menyebut rekannya berinisial I.K turut membantu dalam peredaran barang haram tersebut. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap I.K di kediamannya di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan M.D, polisi mengamankan total 38 paket yang diduga berisi sabu, satu kantong plastik warna hijau, satu kantong kain warna hitam, potongan pipet sebagai pembungkus paket, lakban bekas, sendok takar, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000. Sementara dari I.K, petugas mengamankan satu unit telepon genggam.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)

Berita Terkait

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi
Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi
Sembilan Perempuan Diduga Dibawa Paksa Di Jila, TNI Kerahkan Tim Pencarian
Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan Raya Pondok Amor
Kasus Dugaan Penyanderaan Di Jila Mencuat, Polisi Kerahkan Tim Dan Backup Brimob
Sat Resnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Ke Kejari Mimika
Pengeroyokan Maut Di Timika Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46 WIT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIT

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WIT

Sembilan Perempuan Diduga Dibawa Paksa Di Jila, TNI Kerahkan Tim Pencarian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:01 WIT

Kasus Dugaan Penyanderaan Di Jila Mencuat, Polisi Kerahkan Tim Dan Backup Brimob

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:57 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Ke Kejari Mimika

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIT

Pengeroyokan Maut Di Timika Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIT

Kapolda Papua Tengah Perkuat Kesiapsiagaan Aparat Dan Sinergi Masyarakat Di Beoga

Berita Terbaru

Bripda Jhon Galu Situmorang saat dievakuasi ke RSUD Jayawijaya

Hukrim

Jumat, 21 Agu 2026 - 16:46 WIT