Timika, mimbarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita 38 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika yang diketahui berada di salah satu homestay di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku. Operasi penangkapan kemudian dilakukan pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr Mil., M.Han bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP dan personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di homestay yang berada di Jalan Busiri Ujung Timika, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D di kamar nomor 25.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, M.D mengakui kepemilikan barang tersebut dan memberikan informasi terkait lima paket lain yang telah ditempel di sejumlah titik di sekitar lokasi.
Berbekal keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket tambahan yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan kasus, M.D mengaku tidak menjalankan aksinya sendiri dan menyebut rekannya berinisial I.K turut membantu dalam peredaran barang haram tersebut. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap I.K di kediamannya di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan M.D, polisi mengamankan total 38 paket yang diduga berisi sabu, satu kantong plastik warna hijau, satu kantong kain warna hitam, potongan pipet sebagai pembungkus paket, lakban bekas, sendok takar, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000. Sementara dari I.K, petugas mengamankan satu unit telepon genggam.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)














