Timika, mimbarpapua.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika melakukan kegiatan deteksi dini dalam upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (27/2/2025).
Mansur mengatakan, kegiatan ini dilakukan pada Kamis pagi dengan tujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas Keamanan Lapas Kelas IIB Timika rutin melakukan kontrol keliling ke area yang dianggap rawan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Mansur.
Masnur menyebutkan, kegiatan kontrol keliling ini juga dilakukan secara rutin dan terus-menerus oleh petugas jaga di setiap area yang dianggap rawan dan berpotensi terjadi gangguan seperti di area tembok keliling, brangkang dan pagar ornames.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas dan memastikan situasi dan keadaan dalam Lapas tetap dalam keadaan baik.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari 21 Perintah dan Penegasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang deteksi dini,” pungkasnya. (Moh).