Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpustakaan SMP Negeri Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait proyek yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D.R. Prayogo mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Mimika, mulai dari kepala dinas, bendahara hingga staf terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah panggil sekitar 10 orang saksi untuk diperiksa, baik itu kepala dinas pendidikan, bendahara, staf-staf dinas pendidikan, dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (7/5/2026) kemarin.
Meski demikian, Kejari Mimika belum dapat memastikan adanya kerugian negara karena perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Menurut Norbertus, pihak kejaksaan masih mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana korupsi, Kejari Mimika juga akan melibatkan ahli teknis dan auditor.
“Nilai kerugian negara belum bisa dipastikan. Dalam penyelidikan ini, kita masih mencari apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Jadi, kita dalami dulu keterangan para saksi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Perlu diketahui proyek pembangunan perpustakaan SMPN Jila tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp950 juta. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui sekitar Rp281 juta lebih telah digunakan dalam proses pembangunan proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan SMPN Jila ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut menggunakan dana Otsus yang diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman Mimika.(*)














