Timika, mimbarpapua.com — Kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memberi sinyal kuat bahwa pengumuman nama tersangka dalam proyek bernilai Rp22,5 miliar ini tinggal menunggu waktu. Perkara ini kini menduduki prioritas tertinggi dalam agenda penegakan hukum Kejari Mimika.
Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., menegaskan bahwa status penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ini target utama, karena sudah masuk tahap penyidikan, sehingga sesegera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegas Nobertus, Senin (8/6/2026).
Disampaikannya bahwa penyidikan intensif ini bergerak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang resmi diterbitkan sejak 27 Maret 2026 lalu.
Tim penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang diduga kuat mengetahui alur proyek bermasalah tersebut.
“Kita sudah periksa sekitar 7 orang ASN, bisa jadi saksi akan bertambah terus,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2026, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah turun langsung ke lokasi proyek yang berada di wilayah SP 5, Mimika. Pengecekan fisik ini dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian antara laporan di atas kertas dengan realita di lapangan.
”Tim Pidsus ke sana untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang sudah ada yang ditanam, dan ada juga yang tidak ditanam,” beber Nobertus.
Saat ini, Kejari Mimika tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka. Pihak kejaksaan tengah menunggu hasil koordinasi dan audit dari berbagai lembaga auditor resmi untuk menghitung secara pasti total kerugian finansial yang diderita negara.
”Kerugian keuangannya belum ditentukan oleh BPKP. Jadi, kita masih menunggu penghitungan dari ahli auditor, Inspektorat, BPK, BPKP,maupun auditor yang berwenang,” pungkasnya.(*)













