Timika, mimbarpapua.com – Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, terkait persoalan Minyakkita yang saat ini hangat diperbincangkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk bertindak.
Seperti diketahui bahwa Disperindag Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Rabu 12 Maret 2025 telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah distributor.
Dari hasil sidak itu, tim dari Disperindag Kabupaten Mimika yang dipimpin langsung oleh Petrus Pali Ambaa menemukan banyak produk Minyakkita di tangan distributor yang tidak sesuai dengan kemasan setelah tim melakukan uji volume yang sebenarnya dalam kemasan Minyakita yang selanjutnya ditemukan adanya takaran yang lebih dan ada juga yang kurang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hasil dari sidak itu, untuk Minyakita kemasan 2 liter yang diuji ada kelebihan volume di angka 2.018-2.025 ml. Lalu, untuk kemasan 1 liter hasil uji diangka 970-980 ml dan kemasan 5 liter diangka 4.950 ml. Selain itu, ada juga kemasan 2 liter yang kurang diangka 970-1.990 ml.
Menyikapi hal ini, Petrus menilai bahwa ini bukanlah kesalahan dari para distributor melainkan dari tempat produksi minyak goreng subsidi tersebut.
“Tentu ini bukan kesalahan dari distributor tapi dari pabrik yang memproduksi merek tersebut dan itu kewenangan dari kementerian terkait untuk melakukan tindakan dari pelanggaran yang dilakukan,” kata Petrus dalam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/3/2025).
Petrus menyebut, terkait dengan ini juga, tugas pemerintah di daerah hanya sebatas melakukan pengukuran volume dari produk Minyakkita yang beredar di Kabupaten Mimika.
Hasil dari data yang berhasil yang ditakar sebelumnya akan dikirim ke Direktorat Metrologi pada Kementerian Perdagangan berdasarkan surat edaran dari Menteri Perdagangan. (Moh).








