Timika, mimbarpapua.com – Guna untuk menyempurnakan dokumen kebijakan pendukung tata ruang (KDB, KLB, Sempadan Jalan, Sungai dan Sempadan Pantai), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika menggelar seminar akhir.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel, Jumat (12/12/2025) secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Hindom.
Disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Hindom bahwa maksud dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantaI bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya,”kata Evert.
Lanjutnya, sasaran yang akan dicapai dari kegiatan penyusunan dokumen pendukung kebijakan tata ruang ada 6 yakni, terdatanya kondisi eksisting KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantai, terindentifikasinya potensi dan masalah pada daerah sekitar garis sempadan jalan, sungai dan pantai termasuk KDB dan KLB, tersedianya kajian kebijakan penetapan KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantai.
Lainnya, tersedianya materi teknis penetapan KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantaι, tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mimima tentang KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantai; dan tersedianya album peta digital dan cetak KDB, KLB, garis sempadan jalan, sungai dan pantai. (*)









