Timika, mimbarpapua.com – Patroli malam yang digelar Polres Mimika melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berujung pada penertiban aksi tawuran serta pengamanan sejumlah pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, Sabtu malam (19/9/2026).
Patroli gabungan tersebut dipimpin Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., dengan melibatkan sejumlah perwira dan personel dari berbagai satuan. Kegiatan diawali apel konsolidasi sekitar pukul 21.09 WIT di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.
Dalam arahannya, personel diminta menjalankan tugas secara tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP), namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 21.45 WIT, tim patroli menerima laporan adanya aksi tawuran di kawasan Jalan WR Supratman. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan membubarkan kelompok yang terlibat.
Dari penertiban tersebut, lima pemuda diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial TJT (19), JCS (21), HW (20), serta dua remaja berusia 16 tahun berinisial SB dan AM.
Keterlibatan remaja dalam aksi tawuran tersebut menjadi perhatian Wakapolres Mimika. Kompol J. Limbong mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
Patroli kemudian dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan dan titik yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.
Sekitar pukul 23.38 WIT, petugas kembali menemukan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras. Dalam penertiban itu, polisi mengamankan dua pria berinisial LSR (31) dan BO (21).
Keduanya disebut kedapatan membawa senjata tajam jenis parang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga membawa empat unit sepeda motor untuk diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut masing-masing Yamaha Vixion merah tanpa TNKB, Honda Beat Street hitam tanpa TNKB, Honda Beat hitam tanpa TNKB, serta Honda Revo dengan TNKB PA 6101 MZ.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Mimika menyatakan patroli KRYD akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui patroli tersebut, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika.(*)












