Timika, mimbarpapua.com — Upaya mencegah kecelakaan di kawasan operasional perusahaan terus dilakukan. Personel gabungan TNI-Polri bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PT FI) turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat non-karyawan yang beraktivitas di sekitar Landfill Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi tersebut melibatkan jajaran Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole (TNI-Brimob), serta pihak SRM PT Freeport Indonesia. Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.
Dalam sosialisasi itu, petugas mendatangi warga yang menempati Camp Moni dan Camp Aibon. Masyarakat diminta tidak lagi memasuki kawasan Landfill untuk melakukan aktivitas mengambil material bekas maupun kayu bakar karena lokasi tersebut memiliki potensi bahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajemen perusahaan memberikan waktu hingga 29 September 2026 kepada warga untuk memindahkan camp yang berada di dalam kawasan Landfill sekaligus menghentikan aktivitas di area tersebut.
Perwakilan SRM PT Freeport Indonesia, Zulhendri, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku khusus untuk aktivitas masyarakat di dalam kawasan Landfill. Sementara kegiatan mendulang di aliran kali tidak termasuk dalam larangan yang disampaikan kepada warga.
“Perusahaan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas mendulang di aliran kali. Namun, kami melarang warga masuk ke area Landfill untuk mengambil barang bekas maupun kayu bakar,” jelas Zulhendri.
Menurutnya, keberadaan kendaraan operasional yang keluar-masuk untuk melakukan pembongkaran material menjadi salah satu potensi risiko bagi warga yang masih berada di sekitar lokasi.
Pihak perusahaan juga mengingatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat material limbah kering maupun basah yang dapat bergerak atau tertimbun secara tiba-tiba.
“Jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak yang tertimbun material limbah kering maupun basah. Ini murni demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga sendiri,” katanya.
Zulhendri menambahkan, sosialisasi dan imbauan saat ini masih dilakukan secara persuasif. Namun, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan warga tetap bertahan dan beraktivitas di dalam kawasan Landfill, maka langkah penertiban akan dilakukan bersama aparat keamanan, termasuk pembongkaran camp yang masih berada di lokasi tersebut.
Di tempat yang sama, Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengingatkan masyarakat agar memahami serta mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Ia meminta seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut tetap mengutamakan pendekatan humanis saat memberikan pemahaman kepada warga.
“Ini merupakan Objek Vital Nasional untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan memiliki aturan keselamatan yang ketat, dan kami hadir untuk memastikan tidak terjadi insiden kecelakaan kerja yang menimpa warga masyarakat,” ujar Djemi.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai potensi bahaya di kawasan Landfill sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.(*)












