Timika, mimbarpapua.com – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Mimika disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026)
Penangkapan terhadap kedua pengedar ini berdasarkan laporan polisi : LP /A / 02 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, S.E menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua pengedar ini berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.
Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu.
“Keduanya beserta barang buktinya susudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,”katanya.
Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)









