Timika,mimbarpapua.com – Meskipun sudah ada razia atau sweeping terhadap barang bawaan penumpang kapal saat tiba di pelabuhan Pomako, miras lokal jenis sopi ini masih saja ditemukan.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak jera atau tetap berusaha menyelundupkan miras meskipun ada upaya pemeriksaan.
Kejadian ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan, serta perlunya upaya yang lebih efektif untuk mencegah peredaran miras di kalangan penumpang kapal.
Seperti pada Sabtu (19 Juli 2025) dimana personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama Satpolairud Polres Mimika dan Lanal Timika dengan dipimpin oleh Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy, berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 67,6 liter minuman keras lokal jenis sopi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman,melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona,menerangkan bahwa miras lokal tanpa ijin ini diamankan saat sweeping barang bawaan penumpang yang menggunakan kapal penumpang KM Tatamailau tiba di pelabuhan Poumako.
“Semua hasil sitaan minumam tersebut diamankan dikantor Polsek Poumako untuk proses pemusnahan,”terangnya.
Dengan masih ada ditemukan miras lokal yang masuk ke Timika melalui pelabuhan Hempi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus ditingkatkan, terutama untuk mencegah masuknya miras yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Timika.
Diketahui 67,6 liter minuman keras lokal jenis sopi ini tanpa pemiliknya. Hal ini dikarenakan dimana pada saat dilakukan pemeriksaan pemilik takut dan memilih tinggalkan barang bawaan (miras) kemudian pergi. (*)









