Timika, mimbarpapua.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengungkap dan mengamankan miras lokal jenis sopi pada Senin (11/08/2025) malam.
Miras lokal jenis sopi itu ditemukan didalam bunker berbentuk kotak disebuah rumah panggung yang berlokasi di Jalan Poros Pomako RT.08 depan Pelabuhan Keuskupan Kampung ILS Pomako.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy saat dikonfirmasi menerangkan miras lokal jenis sopi yang diamankan pihaknya bermula ketika dilaksanakan giat patroli diseputaran pelabuhan Mitro ILS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melakukan giat patroli, personel piket mencurigai salah satu rumah warga berbentuk rumah panggung yang berlokasi di Jalan Poros Pomako tepatnya di depan pelabuhan Keuskupan ILS RT.08 Pomako, itu ada sekelompok warga sedang duduk antri
di depan rumah tersebut.
“Jadi setelah kami cek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bungker di bawah lantai rumah berbentuk kotak. Dan ternyata tempat penyimpanan miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam plastik bening ukuran 600ML sebanyak 52 plastik dengan total 31 liter,”terangnya.
Disampaikan Kapolsek, untuk pemiliknya itu merupakan pasangan suami istri, dan keduanya dalam memperjualbelikan miras lokal ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dengan cara dikemas.
“Mereka menjual ke masyarakat atau ke pembeli seharga Rp.50.000 perbungkus, jadi total harga sebesar Rp. 2.600.000,” ujar Iptu Frits Nanlohy.
Disampaikan Kapolsek, atas perbuatan, keduanya pihaknya langsung mengamankan pasangan tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami amankan dan titipkan mereka dalam rutan Polsek Mimika Timur guna proses hukum lebih lanjut,”kata Iptu Frits Nanlohy. (*)









